Masih Dikerjakan, Segel Citata Dikangkangi Pemilik Gudang dan Kosan

2011
×

Masih Dikerjakan, Segel Citata Dikangkangi Pemilik Gudang dan Kosan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya, fungsi dan isi dari Bab 1 pasal 1 ayat 37, 38, dan 39 dengan jelas dikatakan bahwa papan segel yang terpasang di lokasi bangunan/gedung agar seluruh aktivitas/kegiatan pembangunan harus dihentikan.

Keadaan itu dapat dilihat pada kegiatan pembangunan rumah kost dengan jumlah 36 Pintu di RT 03/RW 02 Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Bangunan kost disegel diduga karena bangunan tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurut Atjen yang mengaku hanya sebagai pekerja, segel sudah terpasang di lokasi sebelum pelaksanaan Pemilu 17 April 2019. Dari pantauan di lokasi, ada 2 papan segel terpasang, di pagar dan di tembok bangunan.

“Segel sudah lama dipasang sama orang yang berseragam Pemda sebelum Pemilu,” tutur Atjen kepada Harian Fakta Pers dan faktapers.id di lokasi, beberapa waktu lalu.

Selain bangunan kost, sebuah gudang di Jalan Kapuk Muara, Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakut, tetap melaksanakan kegiatan membangun dan tak menggubris 2 papan segel yang dipasang di pagar dan di tembok bangunan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Utara.

Menurut jawaban tertulis dari Sudin CKTRP atau Citata mengatakan, bangunan gudang itu memiliki IMB No. 1980/IMB/2011 tanggal 14 Maret 2011. Padahal di lahan tersebut ada 2 bangunan yang berdiri. Diduga bangunan gudang tersebut tidak memiliki IMB alias berdiri ilegal.

Pekerja di lokasi mengatakan, mereka masih tetap membangun walaupun sudah disegel karena mengikuti perintah orang yang bernama besli yang juga sebagai pengurus izin bangunan tersebut. Sementara itu, saat dihubungi dari lokasi, Besli mengatakan bahwa perizinannya sedang dalam proses pengurusan izin.

“Bapak menghubungi besli saja pak. Karena kami hanya ikut perintah saja. Kalau bangunan yang satu lagi untuk kantor,” ungkapnya.

Atas kondisi tersebut, masyarakat berharap kepada pemerintah setempat khususnya Walikota Jakut dan Sudin Citata Jakut agar dapat melakukan tindakan yang kongkrit dan jangan tebang pilih dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya.

“Jangan tutup mata dong, masa bangunan yang sudah jelas-jelas tidak punya IMB dibiarkan begitu saja,” ujar tokoh pemuda Kapuk Muara, Ahmad kepada faktapers.id, Senin (29/4/19).

Ahmad berharap, agar Walikota Jakarta Utara, Syamsuddin Lologau dapat memberikan pembinaan yang lebih terhadap seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang dipimpinnya, khususnya instansi yang membidangi, mengawasi kegiatan pembangunan di wilayah Jakarta Utara yaitu Sudin Citata. kls

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *