Non ASN Pemkab Bekasi Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp 24 Juta dari BPJS

1614
×

Non ASN Pemkab Bekasi Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp 24 Juta dari BPJS

Sebarkan artikel ini

Cikarang, faktapers.id – Ahli Waris Almarhum Royadi, yaitu Ibu Ratem beserta anaknya pada tanggal 26 April 2019 mendapat santunan kematian dari  BPJS Ketenagakerjaan unit Kerja Bekasi Delta Mas.

Ketika BPJS Ketenagakerjaan memberikan Santunan Kematian Kepada Ibu Ratem dan anak dari

Meski almarhum Royadi yang telah bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) Non ASN atau dari Tahun 2012 hingga tahun 2019 di bagian umum pemerintah daerah Bekasi ini, ia didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Begitu terharunya ahli Waris dengan anak anak nya menerima santunan itu. Ibu Ratem mengucapkan trima kasih banyak kepada pimpinan bagian umum sekretariat daerah Pemerintahan Kabupaten Bekasi.

“Suami saya  walau bekerja sebagai tenaga kerja harian lepas (THL), tetapi di daftarkan di BPJS ketenagakerjaan. Sehingga ketika bapak Royadi sebagai tulang punggung keluarga telah tiada, maka kehidupan saya dan anak anak akan terbantu dengan adanya santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan ini untuk menyambung kehidupan kami, maupun membuka usaha kecil kecilan. Dan terima kasih juga kepada BPJS Ketenagakerjaan Unit Kerja Bekasi Delta Mas atas telah di berikannya Santunan Kematian Suami Saya,” ungkapnya.

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Unit Delta Mas Berikan Santunan Ahli Waris Almarhun Agus Purwanto

Terpisah, wartawan berbincang bincang dengan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Tomjon di Ruangan nya sambil menikmati secangkir kopi, dengan terseyum dan bijak, Tomjon mengatakan bahwa BPJS Ketengakerjaan memberikan santunan apabila sudah terdaftar sebagai peserta,  sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No, 24 tahun 2011.

“Kami dari BPJS Ketenagakerjaan unit kerja bekasi delta mas mengucapkan terima kasih kepada kepala bagian umum sekretariat daerah pemerintahan kabupaten bekasi yang telah mengikutsertakan  tenaga kerja harian Lepas (THL),” ujarnya.

Jadi apabila terjadi resiko sosial, yang timbul di dalam melakukan pekerjaan, apakah berangkat  dari rumah ke kantor ataupun sebaliknya,dalam perjalanan dan kegiatan yang berhubungan dengan dinas luar yang di tugaskan oleh pimpinan, maka kami akan melayaninya dengan baik sesuai dengan undang Undang yang berlaku,” jelas Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Unit Kerja Bekasi Delta Mas. Sepmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *