Jakarta, faktapers.id – Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuzy mengajukan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang menjeratnya.
Namun, ia memastikan ini tidak hadir dalam sidang perdananya tersebut. Kepastian ketidakhadiran Romi, panggilan akrab Romahurmuzy, dikatakan oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail. Menurutnya, Romi tidak akan menghadiri sidang praperadilan ini dan akan diwakili oleh tim hukumnya saja.
“MRM (Romahurmuzy) tidak hadir,” kata Maqdir seperti diberitakan Republika.co.id, Senin (6/5/19).
Saat ditanya alasan ketidakhadiran Romi, apakah karena soal kesehatan? Maqdir tidak menjelaskan secara rinci. Maqdir hanya menyebutkan bahwa pihaknya tidak mengajukan permintaan izin kepada KPK agar bisa menghadirkan Romi pada sidang praperadilan perdananya tersebut.
“Kami (tim penasihat hukum) tidak meminta izin KPK agar beliau (Romi) hadir,” ungkap Maqdir.
Kabar digelarnya sidang praperadilan Romi hari ini juga dibenarkan oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Achmad Guntur selaku Humas PN Jakarta Selatan membenarkan telah menjadwalkan sidang praperadilan Romahurmuzy hari ini, Senin 6 Mei 2019.
“Benar sidang praperadilan Romahurmuzy hari ini Senin (6/5/19) pukul 09.00 WIB di PN Jaksel,” kata Guntur.
Namun saat ditanyakan kembali apakah sudah ada konfirmasi dari pihak tergugat, yakni KPK akan kehadirannya. Guntur tidak menjawab.
Diketahui, sidang praperadilan ini sejatinya dilakukan pekan lalu pada Senin 22 April 2019 lalu. Sayangnya KPK tidak hadir dan meminta penundaan waktu selama tiga pekan. (*)