Headline

Soal Kasus Korupsi E-KTP, Gamawan Fauzi Kembali Diperiksa KPK

1110
×

Soal Kasus Korupsi E-KTP, Gamawan Fauzi Kembali Diperiksa KPK

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Rabu (8/5/19).

Rencananya Gamawan akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). “Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk (MN) Marcus Nari,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya, Rabu (8/5/19).

Gamawan terlihat telah datang ke gedung Merah Putih KPK sekira pukul 9.40 WIB. “Iya, diminta keterangan untuk Pak Marcus,” ujar dia.

Selain Gamawan, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar juga turut dipanggil hari ini menjadi saksi untuk MN.

Sebelumnya, kemarin (7/5/19) KPK juga memanggil mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowadojo. Namun ia tidak hadir. Febri mengatakan pihaknya belum mengetahui alasan ketidakhadirannya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka sejak 19 Juli 2017 silam. Markus diduga berperan dalam memuluskan penambahan anggaran e-KTP di DPR.

Baca Juga  Bupati Bekasi Nonaktif Dituntut 7,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Meikarta

Atas dugaan itu Markus disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Markus merupakan satu di antara delapan tersangka kasus mega korupsi ini. Selain Markus tujuh tersangka lainnya sudah diproses KPK, mulai dari penyidikan hingga dijatuhi vonis.

Selain itu, Markus juga diduga merintangi diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia juga diduga merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus e-KTP.

Dengan perbuatannya itu Markus dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. fp01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *