Jakarta, faktapers.id – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap Romahurmuziy (Romi). Ini merupakan penjadwalan ulang karena Lukman absen saat panggilan sebelumnya.
Lukman tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/19), sekira pukul 09.50 WIB. Dia terlihat mengenakan kemeja putih lengan panjang.
“Saya memenuhi undangan KPK yang ingin meminta keterangan saya sebagai saksi dalam perkara yang sedang ditangani,” ucap Lukman.
Lukman mengatakan kedatangannya sebagai bentuk tindakan kooperatif dengan proses hukum. Menurut dia, kedatangannya sebagai bentuk komitmen Kemenag untuk mendukung kelancaran proses kasus dugaan suap ini.
“Yang terkait dengan materi perkara tidak pada tempatnya saya sampaikan di sini. Secara etis saya tidak pada tempatnya menyampaikan di sini sebelum saya menyampaikan secara resmi di hadapan penyidik,” ujarnya.
Lukman sebelumnya pernah dipanggil KPK pada Rabu (24/4), namun tak bisa hadir hingga dijadwalkan ulang pada Rabu (8/5).
Baca Juga Dianggap Kelompok Radikal, Petisi Setop Izin FPI Tembus 100 Ribu Tanda Tangan
Dalam kasus yang berawal dari OTT KPK ini, ada tiga orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah anggota Komisi XI yang juga eks Ketum PPP Rommy, Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, serta Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.
Rommy diduga menerima suap Rp 300 juta dari Muafaq dan Haris agar membantu proses seleksi jabatan keduanya. KPK menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag untuk hal itu karena Rommy, yang duduk di Komisi XI DPR, tak punya kewenangan terkait pengisian jabatan di Kemenag.
Selama proses penyidikan, KPK juga sempat menggeledah ruang kerja Menag Lukman. Dari ruangannya itu, KPK menyita duit Rp 180 juta dan USD 30 ribu.
Terbaru, nama Lukman termasuk dalam salah satu yang muncul dalam jawaban KPK di persidangan praperadilan yang diajukan Rommy. Lukman disebut menerima uang.
Hal itu menjadi salah satu bagian dalam pemaparan tim biro hukum KPK untuk menjawab gugatan yang diajukan Rommy. Uang berjumlah Rp 10 juta itu disebut diberikan oleh Haris Hasanuddin setelah terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Jatim sebagai bentuk kompensasi. (*)