Akhirnya, Kemenkes Bentuk Tim Kesehatan Cegah Kematian Petugas KPPS

1230
×

Akhirnya, Kemenkes Bentuk Tim Kesehatan Cegah Kematian Petugas KPPS

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Kematian anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pemilu 2019 ini sudah mencapai lebih dari 500 jiwa. Sebagai bentuk antisipasi terjadinya masalah kesehatan kembali pascapemilu, terutama saat penghitungan suara, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) membentuk tim kesehatan Pascapemilu 2019.

Nantinya, tim kesehatan itu disiagakan di tingkat provinsi dan pusat. Baik di tingkat provinsi maupun pusat, tenaga kesehatan akan siaga dalam 3 shift dengan jumlah minimal 3-4 personel masing-masing shiftnya mulai tanggal 6/7 Mei sampai 25 Mei 2019.

Tenaga kesehatan itu terdiri dari dokter umum, spesialis penyakit dalam, spesialis jantung dan pembuluh darah, perawat, serta untuk tingkat pusat dilengkapi spesialis anestesi.

Menteri Kesehatan RI, Nila Moeloek berharap tidak ada lagi tambahan kasus kematian pada pemilu kali ini. “Semoga dengan disiagakan tim kesehatan dapat mencegah hal yang tidak diinginkan,” kata Nila usai rapat koordinasi dengan KPU pusat, dikutip dari siaran pers Kemenkes RI, Kamis (9/5/19) seperti diberitakan Viva.

Posko kesehatan berada di KPU tingkat provinsi yang di bawah tanggung jawab dinas kesehatan setempat, sementara posko kesehatan di kantor KPU pusat di bawah tanggung jawab Kemenkes. Mengenai jumlah posko tergantung kebutuhan di lapangan.

Tak hanya tenaga kesehatan, Kemenkes juga menyiagakan alat kesehatan, 1 unit mobil ambulans dengan fasilitas lengkap baik di KPU provinsi maupun KPU pusat, dan ICU mini.

Sebelumnya, Kemenkes telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh direktur rumah sakit tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi petugas KPP/PPK yang memerlukan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan pada 23 April 2019.

Kemudian pada 29 April 2019 Kemenkes juga mengirimkan surat edaran tentang Audit Medis dan Pelaporan Petugas KPPS/PPK/BAWASLU yang Sakit dan Meninggal di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Selanjutnya pada 6 Mei telah dilakukan rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu, dinas Kesehatan provinsi dan direktur RS vertikal untuk membahas audit kematian. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *