Jakarta, faktapers.id – Tokoh Persaudaraan Alumni (PA) 212, Eggi Sudjana menyebut dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. Eggi mengaku telah mendapatkan surat panggilan dari polisi untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/5/29) mendatang.
“Semalam saya baru pulang dari Bandung. Mampir ke rumah ada surat semalam dari polisi saya jadi tersangka,” kata Eggi seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (9/5/19).
Surat tersebut, kata Eggi, adalah panggilan pemeriksaan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bernomor S.Pgl/3782/V/2019/Ditreskrimum. Eggi menyatakan dirinya diminta datang untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pada 13 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.
“Kasusnya dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar,” ujanya.
Eggi pun mengaku keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka tersebut. Ia menuding polisi telah melakukan pengembangan sendiri atas laporan polisi terhadap dirinya yang dilayangkan pelapor yakni Suriyanto.
“Diduga polisi mengembangkan sendiri, dan atau mengarahkan pelapor Suriyanto untuk menambahkannya pasal yang merujuk pada perbuatan makar untuk menggulingkan pemerintahan yang sah,” tutur Eggi.
Eggi mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka padahal belum ada pemeriksaan termasuk dari saksi-saksi pihaknya.
Dalam foto surat yang ditunjukkan Eggi, ditulis penetapan status tersangka terhadap tokoh PA 212 itu dilakukan berdasarkan gelar perkara pada 7 Mei 2019.
Di sana ditulis gelar perkara dilaksanakan dengan kecukupan alat bukti yakni enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, barang bukti berupa dokumen yang disita, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti. uaa