Jakarta, faktapers.id – Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran Komisi Pemilihan Umum atau KPU di Sistem Informasi Perhitungan Suara atau Situng, Kamis (9/5/19).
Saksi yang dihadirkan yaitu Khoirul Anas, lulusan Teknik Elektronik di Institut Teknologi Bandung atau ITB. Dalam kesaksiannya, Anas mengatakan bahwa Situng KPU tidak menampilkan informasi secara lengkap, termasuk informasi ralat soal kekeliruan data yang sebelumnya diinput oleh petugas.
“Kalau bahasa saya bukan tidak layak, tetapi kurang lengkap. kalau ingin menayangkan, harus lengkap, supaya ter-capture situasi dari angka-angka yang ada, atau sama sekali tidak usah menampilkan diagram yang katakanlah tidak lengkap tadi,” kata Anas dalam kesaksian.
Menurut Anas, di dalam Situng seharusnya dapat menyaring jika tejadi kesalahan. Jika terdapat data yang salah, kata dia, maka semestinya langsung dipisah agar tidak masuk ke dalam sistem penghitungan.
Anas juga mengkritik ketiadaan sistem operasional prosedur (SOP) atau bagaimana mekanisme Situng berjalan. Seharusnya, kata dia, KPU memberikan keterangan tersebut agar masyarakat mengetahui proses Situng.
Baca Juga Eggi Sudjana Jadi Tersangka, BPN: People Power Bukan Makar
Anas, kemudian menyarankan kepada KPU agar memberi halaman tiket yang berfungsi untuk laporan dari masyarakat. Fungsinya, menurut Anas, agar koreksi bersama yang dilakukan masyarakat memang benar-benar diperhatikan oleh petugas input.
“Jadi ada laporan misalnya ada menurut sistem itu janggal, itu seharusnya ada terusan supaya diperiksa sama-sama,” tutur Anas
Lebih lanjut, Anas menjelaskan bahwa dari segi keamanan, jika merujuk pada International Standart Organization (ISO), Situng KPU ini tidak akan lolos.
“Kalau ISO 2.7001 kriteria untuk aplikasi itu paling pertama yang diperiksa proses input. Proses input dilakukan negatif tes. Kalau salah, maka tidak akan lolos. Jadi dapat dipastikan ini tidak ada ISO 2.7001,” pungkasnya. (*)