Jakarta, faktapers.id – Menduga tidak melakukan tanggung jawab sebagai lembaga penyelenggara pemilu dengan benar. Sekretaris Nasional (Seknas) Prabowo-Sandiaga melaporkan ketua KPU Arief Budiman beserta empat komisionernya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pelaporan ini diwakili oleh tim hukum dan advokasi Seknas Prabowo-Sandi, Yupen Hadi. KP. Dalam laporan teregister dengan nomor No Laporan 01-09/PP.01/V/2019, KPU dianggap telah lalai dalam menjalankan tugas.
“Laporan ini meminta pertanggung jawaban terhadap penyelengraan pemilu yang kami nilai ugal-ugalan, Faktor utamanya adalah banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia, per hari ini kabarnya sudah 550 orang. Menurut kita ini kegagalan yang harus dimintakan pertanggung jawabannya,” ungkapnya di Kantor Bawaslu RI, Jl Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).
Adapun komisioner KPU yang juga dilaporkan adalah Wahyu Setyawan, Viryan Azis, Pramono Ubaid, dan Ilham Saputra.
Yupen menyebutkan komisioner dalam hal ini juga memegang tanggung jawab masing-masing sesuai bidangnya. Terlebih ada kesalahan lain yang menjadi dasar laporan.
“Ya sistem kerja di KPU itu kan ada pembagian tugas, ada pembidangan, masing masing bertanggung jawab pada pembidangannya. Misalnya berkaitan dengan DPT, kita nilai DPT itu acak-acakan maka harus ada yang bertanggung jawab. Terus misalnya mengenai banyaknya KPPS yang meninggal,” terangnya.
“Ini kan bidang penyelengaraan, siapa kira-kira yang bertanggung jawa selain ketuanya diminta. Orang yang membidanginya juga harus dimintai pertanggung jawaban, jadi tidak serta merta semua harus ditanggung oleh top menejemennya.Tapi juga harus berbagi beban dengan bidang-bidangnya,” tambah Yupen.
Dari laporan ini ia meminta agar DKPP melakukan evaluasi terkait penyelenggaraan pemilu 2019. Jika benar terjadi kesalahan karena faktor kelemahan KPU, maka Yupen meminta DKPP untuk memberikan sanksi tegas.
“Pertama, kami ingin melakukan evaluasi dulu ya, kami ingin meminta pandangan DKPP seperti apa mereka melihat pelaksanaan pemilu kali ini. Jadi kalau memang DKPP menganggap mereka bersalah kenakan sangsi, kalah perlu pecat mereka, itu yang kami harapkan. DKPP ikut terlibat dalam evaluasi pemilu,” ujar Yupen.
Di saat yang sama Yupen mengatakan, pihaknya juga melaporkan Kordiv SDM Bawaslu Jakarta Pusat, Roy terkait temuan form C1 Menteng. Roy dilaporkan karena pernyataannya yang mengungkap temuan C1 itu menguntungkan paslon 02.
“Kita sudah laporin panwaslu Jakarta Pusat yang ngomong kalau itu C1 palsu dan menguntungkan 02. Karena menurut kami itu prajudice, jadi belum ditelusuri dia udah langsung ngomong kalau ini menguntungkan 02 dan itu palsu, segala macam. Akhirnya kan orang-orang nuduh seknas curang,” pungkas Yupen.uaa