Perlemah Ekonomi Nasional, INSA Desak Permendag 118 Tahun 2018 Direvisi

854
×

Perlemah Ekonomi Nasional, INSA Desak Permendag 118 Tahun 2018 Direvisi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 118 Tahun 2018 dinilai tidak lebih baik dari aturan sebelumnya yang diganti, yakni Permendag No 127 Tahun 2015 yang telah direvisi dengan Permendag No 90 Tahun 2017 dan revisi terakhir adalah Permendag No 17 tahun 2018.

Oleh sebab itu, INSA (Indonesian National Shipowners Association) terus mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag), untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru, yang berlaku sejak 31 Desember 2018.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum INSA Johnson W Sutjipto kepada Harian Fakta Pers dan faktapers.id, beberapa waktu lalu, di Jakarta. Menurut Johnson Sutjipto, Permendag No 118 tahun 2018 itu mengandung beberapa point yang akan memperlemah perekonomian nasional.

Pertama, importasi kapal tidak baru untuk jenis kapal tanker minyak, gas, asphalt dan kimia untuk semua ukuran, mulai yang paling kecil (di bawah 5.000 GT), sedang (maksimum 50.000 GT) dan besar ( di atas 50.000 GT) sehingga importasi kapal-kapal tersebut harus dalam keadaan baru (newly build).

Kedua, importasi kapal angkutan barang dan kendaraan dalam keadaan tidak baru untuk ukuran 1.000 GT – 4.000 GT dan ukuran 4.000 GT- 5.000 GT, padahal kapal tersebut sangat dibutuhkan untuk menjamin kelancaran distribusi barang dan orang di dalam negeri melalui angkutan penyeberangan, implementasi Tol Laut dan Sort Sea Shipiing (SSS).

Johnson W Sutjipto juga mengingatkan, adanya kewajiban kapal harus disurvei sebelum diimpor sebagaimana diatur pada Pasal 17 ayat 1 dan Pasal 19, dapat menimbulkan biaya tambahan sebesar Rp125 juta.

Belum lagi waktu surveyor dalam melakukan pemeriksaan yang membutuhkan 3 hari kerja dan 2 hari untuk membuat laporan, sehingga anggota INSA merasa dirugikan karena kapal tidak bisa beroperasi saat proses pemeriksaan.

Johnson W Sutjipto pun meminta, agar pasal tersebut harus dihilangkan karena setiap kapal yang akan diimpor dan masuk ke Indonesia telah melalui proses survei kelaikan oleh Flag State atau Badan Klasifikasi. Selain itu, pada saat proses pergantian bendera, Flag State atau Badan Klasifikasi yang ditunjuk akan melakukan survei sebelum dokumen ganti bendera diterbitkan.

“Kami mengusulkan agar kebijakan survei terhadap kapal impor dikembalikan sebagaimana diatur dalam Permendag No 127 Tahun 2015,” katanya.

Tidak hanya itu, INSA juga mengusulkan kepada pemerintah agar kapal yang boleh diimpor dibatasi maksimum 25 tahun dengan pertimbangan terbatasnya ketersediaan kapal di dalam negeri dan luar negeri. Sebab, lanjut Johnson W Sutjipto, untuk membangun kapal baru dibutuhkan waktu dan biaya yang besar.

Soal perhitungan usia kapal, INSA mengingatkan aturan yang menghitung usia kapal sejak keel laying (peletakan lunas) tidak sesuai aturan SOLAS (Safety of Life At Sea) dari IMO (International Maritime Organization) yang menghitung usia kapal sejak delivery.

Dalam hal ini, Pasal 4 ayat 6 Permendag No 90 Tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua atas Permendag No 127 tahun 2015 sudah tepat karena usia kapal dihitung sejak delivery (completion survey) sehingga INSA mengusulkan agar perhitungan usia kapal dikembalikan seperti aturan sebelumnya. kls

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *