Empat Polisi Gadungan Diringkus Jajaran Polsek Metro Taman Sari

1619
×

Empat Polisi Gadungan Diringkus Jajaran Polsek Metro Taman Sari

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Empat polisi gadungan dibekuk jajaran Polsek Metro Taman Sari. Pasalnya, para pelaku merampok pedagang online di Pasar Pecah Kulit, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat. Para pelaku memaksa korban menyerahkan uang Rp 10 juta.

Adapun korbannya yaitu Alief Lahman. Sementara keempat pelaku yang ditangkap berinisial BS (50), MI (36), BR (68), dan TR (36).

Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Ruly Indra Wijayanto menjelaskan, perampokan terjadi pada Rabu (1/5/19) lalu, saat itu para pelaku dengan mengendarai minibus mendatangi tempat kos korban dan mengaku sebagai anggota kepolisian. Kemudian, para pelaku menggeledah kamar kos dan membawa korban.

“Korban dituduh terlibat dalam judi online” ujar kapolsek, selasa (14/5/19).

“Korban dibawa ke mobil dengan kondisi tangan diborgol untuk selanjutnya berkeliling dan diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp 80 juta bila tak ingin kasusnya dilanjutkan ke ranah hokum,” sambungnya.

Korban pun sepakat, namun hanya mampu membayar uang tebusan sebesar Rp 10 juta. Selanjutnya, korban menghubungi pacarnya dan sang pacar melaporkan kasus tersebut ke Polsek Metro Taman Sari.

Dengan adanya laporan ini, petugas bergerak cepat, dengan menjebak para pelaku untuk melakukan pertemuan. “Menjelang pukul 2 pagi, polisi menjebak pelaku dan berhasil menangkap mereka. Kami masih memburu dua pelaku lain,” ujarnya.

Dari tangan para pelaku disita peralatam mulai dari surat tugas palsu, lencana, borgol, hingga seragam polisi. Keempatnya pun mengaku membeli barang tersebut di sekitaran Pasar Senen, Jakarta Pusat.

“Untuk kasus ini, mereka merancangnya sudah berminggu-minggu. Mereka memantau korbannya, dan mencari sejumlah informasi” ujar Ranggo.

Ranggo pun menduga dalam kasus ini ada korban lain, karena modus operandi yang dilakukan pelaku sangat rapih.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku terancam hukuman pidana 9 tahun karena dianggap melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan. Ibeng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *