Headline

Tim Sentra Gakkumdu Tetapkan 3 Tersangka Tindak Pidana Pemilu Desa Nyanggai

2311
×

Tim Sentra Gakkumdu Tetapkan 3 Tersangka Tindak Pidana Pemilu Desa Nyanggai

Sebarkan artikel ini

Melawi, faktapers.id – Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu di Desa Nyanggai, Kecamatan Pinoh Selatan, Kabupaten Melawi.

Kapolres Melawi, AKBP Ah’mad Fadlin melalui Kasat Reskrim AKP Syamsul Bahri, Minggu (19/05) ketika dihubungi wartawan mengatakan, Sentra Gakumdu sudah menetapkan 3 terkait dugaan tindak pidana pemilu tersebut.

Menurut Syamsul, 3 orang tersangka itu diduga terlibat dalam pelanggaran kasus surat suara tercoblos saat Pemilu 17 April 2019 di TPS 01 Desa Nyanggai dan tidak menutup kemungkinan tersangka lainnya akan bertambah serta kasus ini masih terus berlanjut.

“Para pelaku melakukan tindakan atau keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu calon legislatif DPRD Melawi,” kata Syamsul.

“Jadi kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pelaku kami memastikan semuanya akan diproses secara hokum. Soal pengembangan kasus, apakah nantinya bisa menyasar pada oknum caleg yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, tergantung pada fakta yang muncul dalam persidangan,” sambung dia. abd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *