Jakarta, faktapers.id – Sebuah bangunan dengan fisik gudang di Jalan Pademangan II Gang 30 No.28, RT 015/RW 02, Kelurahan Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara (Jakut), terancam dibongkar oleh petugas Suku Dinas Cipta Karya, Tata ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakut.
Pasalnya, bangunan tersebut dibangun 100 persen dari luasan tanah yang ada, setinggi 3 lantai. Sehingga fisik bangunan telah melanggar garis sepadan bangunan (GSB) serta tidak menyediakan resapan air.
Terlihat di lokasi, bangunan yang fisiknya sudah berdiri 100 persen tersebut memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) Rumah Tinggal 3 lantai bernomor 156/C.37c/31.72.05/-1.785.51/2018 tanggal 04 Oktober 2018.
Namun dari keterangan salah seorang pekerja, bangunan tersebut rencananya akan digunakan untuk gudang dan konveksi atau industri rumah sekaligus mess para karyawan. Oleh karena itu patut diduga pemilik mendirikan bangunannya tak sesuai IMB, dan diduga bangunan tak sesuai zonasi karena berdiri di zona R4.
“Tadi Pak Kasudin Kusnadi datang berempat, pakai 2 mobil, sekitar jam 12 siang. Pak Kusnadi kasih surat, pemilik disuruh menghadap ke kantor tanggal 21. Katanya sih GSB melanggar, Jumat (17/5/19),” ucap pekerja tersebut kepada Harian Fakta Pers dan faktapers.id di lokasi.
Hmm, mengapa demikian ya? Kira-kira apa tujuan pemanggilan kepada pemilik bangunan oleh Kusnadi selaku Kasudin CKTRP atau sering disebut Sudin Citata? Tapi mengapa setelah bangunan sudah jadi 100 persen baru sekarang dipanggil, sebelumnya mengapa tidak dilakukan pemanggilan? Ada apa?
Untuk menanyakan hal tersebut, Kusnadi belum bisa dikonfirmasi saat dihubungi via telepon ataupun pesan melalui aplikasi WA. Pihak redaksi pun hingga kini masih berusaha untuk melakukan konfirmasi kepada Kusnadi. kls