Kuta Barat, faktapers.id – Dua perkara dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, yang selama beberapa bulan terakhir dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar, kini statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Dua kasus tersebut yakni dugaan korupsi pembangunan Christian Center (Gedung Kristen Center) dengan nilai Rp 50.700.400.000 di Kampung Belempung Ulaq, Kecamatan Barong Tongkok, Sendawar. Serta proyek peningkatan Jalan Poros (Pengaspalan) dari depan Kantor Camat Jempang (Simpang Tiga Makoramil/PLN) Kampung Tanjung Isuy, Kecamatan Jempang ke Jalan Poros Trans Kalimantan sepanjang sembilan kilo meter (KM) dengan nilai proyek RP 25 miliar, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) regular tahun 2017.
“Dua perkara itu sebelumnya dalam penyelidikan. Namun sejak Kamis 23 Mei 2019, status dua perkara itu dinaikkan menjadi penyidikan,” jelas Kepala Kejari Kubar, Wahyu Triantono, dalam Konferensi Pers usai buka puasa bersama didampingi Kasi Pidsus Indra Rivani, Kasipidum Andy Bernard Simanjuntak, Kasi Intel Irawan EM, serta Kasi Datun Tri Nurhadi, Kamis (23/5/19) di Kantor Kejari di Sendawar.
Dia mengungkapkan, diduga kuat kontraktor pengerja pengaspalan jalan itu mengurangi bahan campuran aspal, sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi atau petunjuk awal dari dinas terkait. Penyidikan akan dimulai, dengan mencari alat bukti dan para saksi, terutama oknum pemborong.
“Dalam proses penyidikan kami mencari dan mendalami dua alat bukti. Jika memang sudah cukup dan alat bukti mengarah ke seseorang, maka segera akan ditetapkan tersangkanya,” ujar Kajari.
Ditambahkan Kasi Pidsus Indra Rivani, selama ini penyelidikan terus dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Kubar terhadap proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Tahun Anggaran 2017 di
Kampung Tanjung Isuy. Karena diduga ada tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek itu.
“Sampai sekarang (jalan) itu tidak diganggu, karena awalnya kami berharap untuk diperbaiki. Proyek itu dikerjakan sejak 2017. Pada 2018 sempat diperpanjang kontrak (Adendum) waktu pengerjaan, namun perusahaan kontraktornya sempat kena denda. Anehnya pada tahun 2018 meski sudah diaspal, jalan itu rusak,” ungkap Indra Rivani.
Sedangkan terhadap kasus dugaan Tipikor pembangunan Kristen Center Kabupaten Kubar yang bersumber dari APBD Kubar TA 2012, Kejari Kubar juga masih terus mendalami alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
“Sebelumnya dalam penyelidikan telah ada hasil dari Tim Ahli Independen dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Kaltim,” ungkap Indra Rivani.
“Sekarang sudah meningkat status dugaan Tipikor pembangunan gedung Kristen Center menjadi penyidikan. Silahkan ditunggu selanjutnya, penetapan tersangka,” imbuhnya.
Untuk diketahui, proyek pembangunan Kristen Center Kabupaten Kubar bernomor kontrak: 582/012/P1.07/CK-MY/DPU-KB/XI/2012. Perusahaan pelaksana proyek itu adalah PT Landas Putra Cahya Perdana beralamat di Jalan C Sedane No.34 Surabaya, Jawa Timur, memiliki cabang di Jalan Taman Sari II/27 Perum Puri Citra Pratama, Denpasar, Bali. iyd