Kutai Barat, faktapers.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, telah memulai pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari dua perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan infrastruktur diwilayah itu yang sejak pekan lalu statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Dua kasus tersebut yakni dugaan korupsi pembangunan Christian Center (Gedung Kristen Center) dengan nilai Rp 50.700.400.000 di Kampung Belempung Ulaq, Kecamatan Barong Tongkok, Sendawar, bersumber dari APBD Kubar TA 2012. Serta proyek pengaspalan jalan poros dari Kampung Tanjung Isuy, Kecamatan Jempang ke Jalan Poros Trans Kalimantan sepanjang sembilan kilo meter (KM) dengan nilai proyek RP 25 miliar, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) regular tahun 2017.
Informasi yang dihimpun Harian Fakta Pers dan faktapers.id, membenarkan telah dimulai pemeriksaan terhadap para saksi dan sejumlah barang bukti dalam dua kasus dugaan tipikor tersebut pada Senin (27/5/19).
“Pemeriksaan terhadap enam orang. Tapi tidak tahu siapa ya. Mungkin berkaitan dengan dua kasus dugaan tipikor yang statusnya naik ke penyidikan,” ungkap salah seorang sumber terpercaya Harian ini di Kantor Kejari di Sendawar.
Dikonfirmasi oleh Harian ini, Kepala Kejari Kubar Wahyu Triantono SH membenarkan telah dimulai pemeriksaan terhadap para saksi dalam dua kasus dugaan tipikor yang nilainya sangat fantastis itu.
“Pemeriksaan terhadap 6 orang. Yaitu 3 orang anggota Kelompok Kerja (Pokja) dari proyek pengaspalan Jalan di Kecamatan Jempang. Kemudian 3 orang lainnya adalah anggota Pokja dari perkara dugaan tipikor pembangunan Kristen Center Kabupaten Kubar,” jelasnya melalui Kasi Intel Kejari Kubar, Irawan EM.
Dia menuturkan, surat panggilan penyidikan sudah diserahkan oleh Kejari Kubar terhadap para terperiksa tersebut sejak Jumat (24/5/19), dengan pemberitahuan jadwal pemeriksaan pada Senin (27/5/19).
“Masing-masing 3 orang yang diperiksa adalah ketua, sekretaris, dan anggota pokja. Yang dipanggil dan diperiksa awal adalah Pokja. Karena memang pemeriksaan detil dari pelelangan proyek,” tegasnya.
Irawan juga mengungkapkan, pemeriksaan terhadap 6 orang dalam dua kasus dugaan Tipikor itu akan berlanjut pada Selasa (27/5/19). Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita.
“Setelah pemeriksaan pada Selasa (27/5/19), selanjutnya akan dilakukan setelah hari raya Idul Fitri. Karena ada cuti bersama. Kemudian melengkapi alat bukti, dan nantinya segera ditetapkan tersangka dalam dua kasus dugaan tipikor itu,” tandasnya.
Untuk diketahui, yang diperiksa oleh Kejari Kubar dalam kasus dugaan tipikor proyek pengaspalan jalan di Kampung Tanjung Isuy yakni Ketua Pokja berinisial ‘L’ dan sekretarisnya berinisial ‘Y’ serta satu orang anggota pokja. Kemudian dalam kasus dugaan tipikor pembangunan Kristian Center yaitu Ketua Pokja berinisial ‘A’ dan sekretarisnya berinisial ‘N’ serta satu anggota pokja. iyd