Headline

Wujudkan Kamseltibcarlantas, Satbinmas dan Satlantas Polres Melawi Gelar FGD

×

Wujudkan Kamseltibcarlantas, Satbinmas dan Satlantas Polres Melawi Gelar FGD

Sebarkan artikel ini

Melawi, faktapers.id – Guna mewujudkan tertib berlalu lintas dan terciptanya keamanan, Satbinmas dan Satlantas Polres Melawi menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertempat di Ruang Pertemuan Desa Tiong Keranjik Kecamatan Belimbing Hulu, Kabupaten Melawi, Senin (27/5/19) pagi.

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) itu dipimpin Kasat Binmas AKP Theodorus Pardamean Marbun beserta anggotanya dan Kasat Lantas AKP Aang Permana diwakili oleh Kanit Dikyasa Sat Lantas Aiptu Suyono bersama anggotanya, sebagai narasumber Aiptu Suyono Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Melawi dan Fahrul Edwin Pegawai Jasa Raharja Kabupaten Melawi.

Kegiatan ini dihadiri juga oleh Kapolsek Belimbing Iptu Hariyanto. H, S.Sos, Camat Belimbing Hulu dan Kepala Desa Tiong Keranjik beserta masyarakat Desa Tiong Keranjik Kecamatan Belimbing Hulu berjumlah 50 orang.

Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.I.K., M. Si melalui Kasat Binmas AKP TP. Marbun mengatakan, kegiatan digelar guna mewujudkan terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Melawi.

“Melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) kami ajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas di jalan raya guna mewujudkan kamseltibcarlantas dan dalam rangka menciptakan kamtibmas yang kondusif dalam mudik lebaran Idul Fitri 1440 H/2019 yang aman di wilayah Kabupaten Melawi,” kata TP. Marbun.

Kanit Dikyasa Aiptu Suyono selaku narasumber, memaparkan tentang pentingnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada di jalan raya.

“Harus mengerti dalam menggunakan alat pemberi isyarat lalu lintas saat hendak berbelok ataupun memutar balik kenderaan, dan fungsi alat lainnya terkait dengan ketertiban berlalu lintas guna untuk keselamatan bersama,” papar Suyono.

Selain itu, Aiptu Suyono juga memaparkan beberapa fungsi alat pemberi isyarat lalu lintas, jenis alat pemberi isyarat lampu lalu lintas, rambu-rambu lalu lintas perintah, larangan dan peringatan, petunjuk, penempatan rambu-rambu lalu lintas, serta terkait marka jalan.

Sementara itu, Fahrul Edwin Pegawai Jasa Raharja Kabupaten Melawi menyampaikan tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan serta mekanisme proses pelayanan Jasa Raharja Kabupaten Melawi.

Dengan gaya komunikasi dua arah, diketahui bahwa masyarakat Desa Tiong Keranjik Kecamatan Belimbing Hulu telah mengerti hak-hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kenderaan bermotor, kelengkapan berkendara yang harus dipakai untuk menjaga keselamatan serta kasus-kasus yang tidak terjamin Jasa Raharja.

“Kepada para peserta Focus Group Discussion (FGD) apabila melihat atau mendengar kejadian kecelakaan agar melaporkan segera kepada kepolisian yaitu Satlantas Polres Melawi dan Jasa Raharja, supaya korban mendapatkan penanganan serta pemberian santunan dapat segera diterima oleh korban atau ahli waris,” pesan Fahrul. Abd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *