Ada Dugaan Kecurangan di Pilpres 2019, Ini Kata Pengamat

1498
×

Ada Dugaan Kecurangan di Pilpres 2019, Ini Kata Pengamat

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Tim Hukum Prabowo-Sandi yang diketuai Bambang Widjojanto (BW) telah resmi menggugat penetapan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (25/5/19) malam.

Dalam konfrensi pers di MK, BW berharap agar Mahkamah Konstitusi bisa menempatkan dirinya menjadi bagian penting di mana kejujuran dan keadilan harus menjadi watak dari kekuasaan.

“Mahkamah Konstitusi akan diuji apakah dia pantas menjadi satu mahkamah yang akan menorehkan legacy dan membangun peradaban kedaulatan rakyat untuk masa yang akan datang,” kata BW.

Melihat hal tersebut Pengamat Politik Universitas Islam Syekh Yusuf, Adib Miftahul memberikan apresiasi pada tim Prabowo-Sandi yang telah mempercayai MK sebagai jalur penegak hukum konstitusi.

“Langkah ini menunjukan bahwa Prabowo dan Sandi hadir sebagai tokoh bangsa yang memberikan contoh agar masyarakat mempercayai lembaga hukum sebagai penegak konstitusi, dalam hal ini MK,” ujar dia.

Adanya dugaan kecurangan yang terjadi, Adib mengatakan, ini merupakan kesalahan sistem dan mekanisme yang perlu diperbaiki bersama. Contohnya ketika KPU mengumumkan hasil final penghitungan suara Pilpres 2019, sementara Situng KPU belum menyelesaikan hasil rekapitulasinya.

“kesalahan sistem dan mekanisme ini membentuk opini masyarakat menjadi liar, seolah-olah ada sesuatu yang dipaksakan,” ujar Adib.

Kemudian Adib mengatakan, ada sejumlah deklarasi dukungan dari kepala daerah kepada Capres 01. Menurutnya, hal ini lazim jika kepala daerah dalam masa cuti, walau tidak etis.

“Saya kira tidak etis, walau secara peraturan tidak ada yang dilanggar jika dalam keadaan cuti. Namun mustahil untuk dapat memisahkan status dirinya sebagai seorang sipil dan seorang pejabat. Ada fasilitas negara yang ikut melekat pada dirinya, dan itu tidak dapat terpisahkan,” ujar Dosen Fisip ini.

Adib mencontohkan salah satu kejanggalan yang terjadi yaitu ketika Gubernur Jawa Tengah dan 31 bupati serta wali kotanya dinyatakan bersalah oleh Bawaslu, namun mendagri tidak memberikan sanksi.

“Jadi, ada banyak hal yang janggal dalam pilpres kali ini, contohnya Ganjar dan 31 bupati/wali kotanya dinyatakan bersalah oleh Bawaslu, namun Mendagri berdalih dan tidak memberikan sanksi, tentu hal ini dinilai tidak adil oleh sebagian pihak” tambah Adib.

Selanjutnya Adib berharap, semua pihak dapat menahan diri dan mendukung penuh jalannya proses MK dengan baik, agar kebenaran dapat ditegakkan.

“Saya berharap semua pihak dapat menahan diri dan kita dukung proses MK. Jika pun ada kecurangan, biar MK yang memutuskan,” tutup Adib. fp01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *