Jakarta, faktapers.id – BNN Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan informasi dari masyarakat mengamankan 9 orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Sabtu (25/5/19) sekira pukul 03.30 WIB.
Sembilan pria tersebut berinisial MF, FH, AS, EA, SS, PS, NH, JS, dan HS. Mereka diamankan bersama dengan barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 25.929 gram yang dibungkus dalam 25 plastik teh berwarna hijau dan 1 bungkus plastik berwarna gold di sebuah rumah di Pulau Judah, Kelurahan Moro, Kabupaten Karimun, Kepri.
Karo Humas dan Protokol, Sulistyo Pudjo mengatakan, hasil penyelidikan petugas, barang bukti narkotika tersebut disimpan oleh para tersangka di dalam sebuah speaker guna mengelabui petugas.
“Kini kesembilan orang tersangka telah diamankan di kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Sulistyo. ddr