Klaten, faktapers.id – Pemerintah Kabupaten Klaten melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) supaya tidak menggunakan fasilitas mobil dinas untuk kepentingan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan urusan dinas selama cuti bersama Lebaran 2019.
Penegasan itu dituangkan dalam surat Bupati Klaten Nomor 700/417/11 tanggal 27 Mei 2019 perihal Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan. Surat ini merupakan tindak-lanjut surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 03/3956/GTF00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan.
Salah satu poin penting dalam surat yang ditandatangani Bupati Klaten Sri Mulyani adalah butir 5 yang menyebutkan kendaraan dinas dilarang penggunaanya untuk kepentingan pribadi seperti penggunaan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik.
Fasilitas dinas hanya diperbolehkan untuk kegiatan terkait kepentingan kedinasan. Ketentuan penggunaan kendaraan dinas ini untuk dipatuhi seluruh ASN khususnya di lingkungan Pemkab Klaten.
“Bupati Klaten memerintahkan agar semua kendaraan dinas operasional tidak digunakan untuk kegiatan mudik khususnya keluar kota. Hal ini terkait etika publik saja. Para ASN harus bisa membedakan mana urusan pribadi dan mana urusan kedinasan, Itu yang penting,”kata Kepala Bagian Humas Setda Klaten, Wahyudi Martono, usai melaksanakan apel pagi di halaman Setda Klaten, Rabu (29/5/19).
Wahyudi menambahkan, selama cuti hari raya sesuai perintah Bupati Klaten para ASN juga dilarang menerima gratifikasi berkaitan jabatan karena bertentangan dengan kode etik dan dapat berimplikasi pidana.
Apabila ASN menerima gratifikasi wajib melaporkan ke KPK minimal 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi di alamat http//gol.kpk.go.id atau cukup melaporkan ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kabupaten Klaten di Inspektorat melalui Warsito Jati di HP 081575033966 atau Budi Prasetyo di HP 08211021318. Madi