Kominfo Tutup 61 Ribu Akun WhatsApp Selama Pembatasan Akses Medsos

×

Kominfo Tutup 61 Ribu Akun WhatsApp Selama Pembatasan Akses Medsos

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebut telah menutup 2.184 akun dan situs sebelum dan saat pembatasan akses media sosial yang terjadi pasca aksi 22 Mei lalu. Kominfo juga bekerjasama dengan penyedia platform digital WhatsApp dan menutup sekitar 61 ribu akun yang dinilai melanggar aturan.

“Itu juga ditempuh. Misalnya, saya telah berkomunikasi dengan pimpinan WhatsApp, yang hanya dalam seminggu sebelum kerusuhan 22 Mei lalu telah menutup sekitar 61 ribu akun di aplikasi WhatsApp yang melanggar aturan,” kata Rudiantara melalui ketarangan resmi seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Rudiantara mengatakan, semua itu dilakukan untuk meminimalisir sebaran konten hoaks, fitnah maupun provokasi.

“Sebelum dan selama pembatasan akses sebagian fitur platform media sosial dan percakapan instan berupa fitur image dan video, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menutup ribuan akun media sosial dan situs web,” kata Rudiantara.

Secara rinci, 2.184 akun dan situs yang diblokir antara lain 551 akun Facebook, 848 akun Twitter, 640 akun Instagram, 143 akun YouTube, satu akun LinkedIn, dan satu alamat situs.

Rudiantara mengatakan langkah pemblokiran dilakukan untuk mengurangi dampak informasi hoaks dan ujaran kebencian. Kemunculan hoaks dan ujaran kebencian bisa disebarluaskan melalui platform media sosial dan percakapan instan.

“Satu hokas saja sudah cukup untuk memicu aksi massa yang berujung penghilangan nyawa, seperti salah satunya yang menimpa Mohammad Azam di India pada tahun 2018. Padahal, ada banyak hoaks sejenis itu lalu-lalang di Indonesia setiap hari, apalagi sekitar 22 Mei lalu,” jelasnya.

Rudiantara juga mengingatkan semua kalangan untuk memulai dari diri sendiri agar tidak menyebarkan konten yang melanggar aturan atau hukum.

“Jangan lelah untuk mengimbau agar masyarakat dan teman-teman di sekitar kita berhenti menyebarkan konten yang mengandung hoaks, fitnah, maupun provokasi untuk melanggar aturan atau hukum. Tentu saja harus kita mulai dari diri sendiri,” ucap.

Setelah membatasi akses media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan WhatsApp pada Rabu (22/5/19), Kominfo mencabut pembatasan tersebut pada Sabtu (25/5/19). Kominfo mengumumkan sejak Sabtu pengguna media sosial sudah kembali bisa berbagi foto dan video melalui media sosial.

Kominfo berdalih situasi kerusuhan yang berangsur-angsur kondusif menjadi alasan fitur berbagi foto dan video difungsikan kembali. fp01

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *