Gowa, faktapers.id – Sebanyak 64 ember cincau diduga mengandung formalin dan boraks ditemukan di Komplek Pasar Minasamaupa, Jalan Usman Salengke Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Jumat (24/5/19) pukul 23.30 Wita.
Dari hasil pemeriksaan ada 2 pelaku yang diamankan polisi yaitu TBK (62) dan PDR (50). Diketahui, TBK merupakan warga Jalan Cendrawasih IV Nomo 8 Makassar selaku pembuat dan pemilik cincau.
Sementara PDR warga Jalan Kacong Dg Lalang , berperan menguasai cincau, memasarkan cincau pengecer di Pasar Minasamaupa, Pasar tumpah Pallangga, dan Panciro serta mengemudikan dan membawa cincau ke Pasar Minasa Maupa.
Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian di antaranya 24 ember berisi cincau, 4 ember kosong, 1 jaringan warna putih berisi cairan bening, 1 unit mobil pickup bernopol DD 8606 BC.
Modusnya, pelaku mencampur/menambahkan formalin ke dalam cincau agar tahan lama dan tidak cepat rusak.
Kronologisnya, berawal dilakukannya operasi pasar dengan sasaran makanan dan kemudian mengamankan sebuah mobil yang dikemudikan Yusril yang sedang menggangkut 64 kaleng berisi cincau.
Sementara itu motif kedua pelaku yakni untuk mendapatkan keuntungan lebih (ekonomi). Berdasarkan informasi yang didapat petugas, mereka memproduksi cincau di Jalan Cendrawasih Makassar dan berjualan cincau sejak 5 tahun lalu serta rutin dijual menjelang bulan Ramadan (musiman) dengan harga pasaran Rp 75 ribu.
“Masyarakat diminta lebih teliti dalam membeli jajanan, kemudian laporkan bila ada oknum yang melakukan penimbunan maupun adanya indikasi mencampur bahan pengawet,” kata Tim Satgas Pangan Polres Maros.
Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 135 dan atau Pasal 136 huruf b, UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp 10 milyar. Kartia