oleh: Saurip Kadi*
Jakarta, faktapers.id – Berangkat dari realita bahwa jajaran Paslon 02 mengabaikan mekanisme sengketa Pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu, maka wajar saja kalau kemudian muncul pertanyaan apa sesungguhnya tujuan mereka melakukan “People Power” (Yang sebutannya kemudian diubah menjadi “Gerakan Kedaulatan Rakyat” dan terakhir dengan menggunakan istilah “Demo Super Damai”), kalau dalam prakteknya disertai dengan penciptaan kerusuhan yang ternyata memakan korban 8 orang meninggal dunia (Bisa berubah, belum final) dan lebih dari 400 orang luka berat & ringan. Lantas apa tujuan “People Power” tersebut kalau dirancang dengan melibatkan ratusan “Perusuh Bayaran” dan dengan penggunaan sejumlah Senjata Api, kalau bukan MAKAR.
Kudeta Yang Gagal
Sesungguhnya tuduhan adanya kecurangan dalam Pemilu tak lebih hanyalah issue puncak sekaligus sebagai ”GONG” dari upaya “penyemprotan” HOAX, Fitnah, Ujaran Kebencian, Sentimen Agama dan juga Etnis kepada pubik sejak awal Pemerintahan Jokowi yang secara massive dilakukan ketika bangsa ini memasuki tahun politik, dalam rangka melakukan kudeta melalui gerakan “People Power” namun ternyata gagal.
Dan dilihat cara pengorganisasian serta proses panjang dalam rangka pengerahan massa dalam jumlah besar dan lebih khusus lagi dalam merancang munculnya “TRIGER” kemarahan rakyat, maka secara akal sehat dapat dipastikan bahwa kerusuhan tersebut bukanlah kejadian “kebetulan”, tapi “By Design” yang hanya mungkin ditangani oleh orang-orang yang berpengetahuan serta berafeksi dalam pekerjaan pengerahan massa dan penggunaan kekuatan kekerasan.
Oleh karenanya maka Pemerintah semestinya segera meminta pertanggungan jawab atas jatuhnya korban pada kerusuhan tersebut kepada Paslon 02 dan jajarannya serta elit pendukung yang selama ini menganjurkan untuk melakukan “People Power”.
Dan Pemerintah seharusnya tidak boleh ragu dan apalagi berlama-lama membiarkan mereka ramai-ramai “cuci tangan” dengan meminta Polri bertanggung jawab atas jatuhnya korban tersebut dan belakangan juga menuduh ada pihak lain yang menunggangi “Demo Super Damai” tersebut.
Penanggung Jawab Kerusuhan 22-23 Mei 2019
Bagi Prabowo Subiyanto (PS), kasus kemanusiaan yang menyebabkan hilangnya sejumlah nyawa manusia dalam kaitan kerusuhan 22-23 Mei 2019 yang lalu adalah kali kedua. Tidak usah bersilat lidah, dahulu ditahun 1998 sebagai Danjen Kopassus dengan status sebagai Panglima Komado Utama Pembinaan yang tugas dan kewenangannya hanya terbatas pada penyiapan kesatuan baik personil maupun alat peralatan termasuk didalamnya mutu tempur dan jiwa korsa Kopassus, PS telah melakukan perbuatan Pelanggaran HAM BERAT.
Masih segar dalam ingatan publik, PS berinisiatif membentuk Tim Mawar yang ditugasi untuk menculik (Baca:mengamankan) sejumlah aktifis pro demokrasi. Belum lagi keterlibatan PS diseputar lengsernya Pak Harto yang didahului dengan kerusuhan sosial di sejumlah kota khususnya di Jakarta.
Kali kedua, PS selaku Capres nyata-nyata telah mengajak rakyat banyak khususnya pendukungnya untuk melakukan “Demo Super Damai” yang ternyata disertai dengan penciptaan kerusuhan untuk menjatuhkan korban sebagai “TRIGER” kemarahan rakyat, disamping secara sengaja melakukan Agitasi serta Propaganda dengan penyebaran berita HOAX, Fitnah, Ujaran Kebencian dan Pemutar balikan fakta. Dan karenanya PS dan jajarannya haruslah bertanggung jawab atas jatuhnya korban dalam kerusuhan 22-23 Mei 2019 di Jakarta yang lalu.
Kehadiran Polri dan juga TNI secara yuridis formal adalah SAH sebagaimana diatur dalam UUD dan UU terkait, tak terkecuali dalam upaya membubarkan pendemo ditengah malam. Kalau toh ada Aparatur Keamanan yang dalam melaksanakan tugas ternyata melampaui batas kewajaran dan apalagi melanggar HAM, maka wajib diusut sampai tuntas secara hukum.
Menaikkan Posisi Tawar dan Dugaan Adanya Imbalan
Sungguh naif kalau diantara kita ada yang berpikir bahwa PS sejak sejumlah “Quick Count” melansir kemenangan Paslon 01 tanggal 17 April 2019 sore, tidak paham kalau dirinya bakal kalah. Juga mustahil PS tidak tahu kalau gugatan nya ke MK juga akan kandas, apalagi gugatan yang dituduhkan ternyata sama dengan tuduhan yang telah diuji dalam persidangan di BAWASLU, dimana TIM Hukumnya tidak mampu membuktikan tuduhan bahwa KPU curang secara TSM, dengan menyodorkan data yang valid.
Lantas teriakan “Pemilu Curang”, “Menolak Hasil Penghitungan KPU”, “Tidak Menempuh Gugatan ke MK” dan seruan “Demo Super Damai” sesungguhnya untuk apa, kalau bukan untuk menaikkan posisi tawar “bisnis politik” nya.
Berangkat dari logika politik dan kelaziman yang tergelar dinegara manapun bahwa politik adalah kesepakatan atau “deal”, maka wajar saja kalau banyak pihak menduga PS telah atau akan mendapat keuntungan atau imbalan tertentu dari pihak-pihak yang berkepentingan tanpa harus diketahui Paslon 01 sekalipun, sehingga PS akhirnya mau mengajukan Gugatan ke MK.
Yang pasti ada atau tidak adanya imbalan yang telah atau akan diterima sebagaimana dugaan banyak pihak tersebut diatas, PS kali ini kembali mengorbankan nyawa orang lain hanya untuk ambisi pribadinya. Diakui atau tidak, PS juga telah mengecewakan ratusan jenderal purnawirawan pendukung setianya yang selama ini tidak tahu bahwa dunia telah berubah dan juga ulama yang memilih diri nya sebagai Tokoh Islam melalui proses yang dilingkungan umat Islam sangat mulia yaitu ITJIMA ULAMA, walaupun mustahil PS sendiri bisa atau berani menjadi imam dalam sholat berjamaah.
Dalam kaitan itu semua, dibulan puasa yang penuh pengampunan ini semestinya PS melakukan tobatan agar berkah membarengi sisa perjalanan hidupnya…..Aamiiin.
*Penulis Mantan Aster Kasad, Teman Seangkatan PS di AKABRI.