Jakarta, faktapers.id – Langkah Polri/TNI dalam mengatasi kerusuhan dengan tegas dan terukur pada 22 Mei 2019 mendapat apresiasi dan dukungan dari banyak elemen masyarakat, salah satunya Tokoh Pemuda Kembangan, Jakarta Barat, Umar Abdul Azis S.Pd, SH.
Hal tersebut terlihat dari banyaknya kiriman bunga ucapan terimakasih kepada TNI – Polri khususnya Polres Metro Jakarta Barat.
Umar menilai langka yang diambil TNI-Polri dalam mengatasi aksi demo maupun kerusuhan pada 21-22 Mei 2019 di kantor Bawaslu dan di wilayah Petamburan Jakarta Barat, menyebabkan terbakarnya asrama polisi akibat aksi perusuh sudah tepat untuk menciptakan suasana yang kondusif dan aman.
“Kami mendukung penegakan hukum terhadap para perusuh yang berhasil ditangkap, dan kami akan terus mendorong Polri untuk mengungkap dalang di balik kerusuhan yang menimbulkan korban jiwa ratusan orang terluka tersebut,” tandas Umar yang juga Advokat bagi masyarakat tak mampu, di Resto Jambul Kuning ‘ Sambal Cobek Kampung’, Jl Maruya Ilir Raya No.5, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Ia juga mengucapkan terimakasih atas usaha dan perjuangan TNI-Polri dalam menjaga kewibawaan dan keutuhan NKRI.
Menurut Umar Indonesia adalah negara hukum, sehingga jika ada persoalan qtau sengketa dengan pelaksanaan pemilu seharusnya diselesaikan dengan cara-cara konstitusional, yakni melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK), bukan memprovokasi dengan gerakan massa, kemudian melakukan tindakan anarki.
“Kami mendukung dan mengapresiasi aparat TNI-Polri yang sudah melakukan tindakan dalam penegakan hukum terhadap perusuh-perusuh yang akan memecah belah persatuan bangsa Indonesia, dan.mengganggu pemerintahan yang sah, bahkan terindikasi makar,” pungkas Pimpinan Umum Fakta Pers Group.
Untuk menjaga NKRI, bangsa dan megara umar memgajak seluruh elemen masyarakat Jakarta untuk bersama-sama merajut kembali persaudaraan, persatuan, dan kesatuan bangsa.
“Pemilu sudah usai, tinta pemilu telah pudar. Mari bersama-sama sehati sepikir membangun bangsa yang besar ini demi anak cucu kita,” harapnya. fp03