Cikarang, faktapers.id – Beberapa waktu yang lalu, tepatnya tanggal 21 Mei 2019, BPJS Ketenagakerjaan KCP Bekasi Deltamas, telah memberikan Santunan Kematian Kepada Ahli Waris Almarhum Boris Suparman, yaitu Yeni Lestari beserta anaknya. Almarhum Boris Suparman bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas ( THL ) pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten (Kab) Bekasi sejak Tahun 2015 sampai 2019.
Penyerahan santunan di laksanakan pada saat apel pagi Dinas Damkar Kab Bekasi, yang dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Dra Hj Titin Komariah, MM mewakili Plt Kepala Dinas Damkar Kab Bekasi, Drs H Farid Setiawan Msi didampingi para staf dan jajarannya. Sedangkan penyerahan dilakukan oleh Kepala Unit Kerja KCP Bpjs Ketenagakerjaan Bekasi Deltamas, Tomjon dan staf Candra Alamsyah, CSO Pratamadhita Janu Nugroho serta Togar Simbolon.
Dra Hj Titin Komariah, MM menyampakan terimakasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan KCP Bekasi Deltamas yang telah berusaha dengan cepat memproses Santunan Kematian almarhum Boris Suparman. “Saya menyampaikan terimakasih kepada pihak BPJS Tenaga Kerja karena dengan cepat memproses santunan bagi pegawai kami yang meninggal dunia” katanya.
Titin Komariah berharap kepada ahli Waris Ibu Yeni Lestari agar Santuan yang telah diberikan diperguanakan dengan baik. “Harapan kita semoga santunan yang diterima dipergunakan sebaik baiknya agar bermanfaat untuk masa depan yang lebih baik,” pesannya kepada ahli waris almarhum Boris Suparman.
Yeni Lestari tampak sangat terharu saat menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan itu. Pada kesempatan tersebut ia mengucapkan terima kasih kepada Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan secara khususnya Kepala Dinas Pemadam Kebakaran yang mendaftarkan almarhum suaminya pada BPJS Ketenagakerjaan walaupun status suaminya tenaga kerja harian lepas.
“Kami berterimakasih kepada Pemkab Bekasi yang mendaftarkan suami saya pada BPJS Ketenagakerjaan. Suami saya adalah tulang punggung dalam keluarga. Santunan yang kami terima dapat meringankan beban kami setelah ditinggal suami. Uangnya akan kami gunakan untuk menyambung hidup mencoba untuk usaha berdagang”, ungkap Yeni.
“Kami juga berterimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan KCP Bekasi Deltamas yang telah memproses Santunan Kematian Suami saya dengan cepat ” imbuhnya dengan haru.
Menurut Tomjon, selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan KCP Bekasi, saat berbincang di ruang kerjanya mengungkapkan, bahwa BPJS Ketengakerjaan memberikan Santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada setiap orang yang telah terdaftar sebagai peserta Bpjs Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Udang No.: 24 Tahun 2011 & Perbup : 103 tahun 2017.
Pihaknya sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada Pemerintahan Kabupaten Bekasi yang mengikut sertakan para THL menjadi pesrta BPJS. “Kita mengapresiasi dan menyampaikan terimakasih kepada pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi yang mengikutsertakan THL menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan akan memberi perlindungan dan melayani THL yang sudah terdaftar menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik akibat resiko Kecelakaan Kerja yantu dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), resiko kematian diluar Kecelakaan Kerja dengan Jaminan Kematian (JKM) dan resiko Hari Tua, yaitu dengan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Oleh sebab itu bagi Institusi atau Dinas yang mempunyai tenaga kerja harian lepas yang belum mendaftarkan atau belum mengikutsertakannya pada BPJS Ketenagakerjaan di harapkan segera mendaftarkannya sesuai dengan Undang-Undang. Kelak bila terjadi suatu resiko agar mendapatkan perlingdungan dari BPJS Ketanagakerjaan ”, harapnnya. Sepmi