Headline

BNNP Kaltim Berharap Aksi Nasional P4GN di Kubar Bisa Berjalan Sukses

1209
×

BNNP Kaltim Berharap Aksi Nasional P4GN di Kubar Bisa Berjalan Sukses

Sebarkan artikel ini
IMG 20190503 WA0001 1

Kutai Barat, faktapers.id – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim), Brigjen Polisi Raja Haryono Nainggolan, berharap agar Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 6 Tahun 2018, tentang Aksi Nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), bisa berjalan sukses di Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Dia berharap, hal itu ditindak lanjutI oleh pihak berkompeten. Terutama Badan Narkotika Kabupaten (BNK), Pemkab, serta Polres dan Kodim 0912 Kubar.

“Ditujukan kepada PNS/ASN, serta TNI dan Polri. Agar melaksanakan sosialisasi P4GN, dengan membuat regulasi atau aturan yang bisa diaplikasikan dilapangan,” jelasnya di Sendawar, Selasa (30/4/19).

Menurutnya, guna menyukseskan Aksi P4GN, Pemkab Kubar bisa membentuk kelurahan/desa/kampung Bersinar, alias Kampung Bersih dari Narkoba. Menurut Raja Haryono, membentuk kelurahan/kampung Bersinar dengan cara mencari daerah rawan peredaran narkoba, agar dijadikan desa/kampung bersinar.

“Yang melaksanakan itu adalah seluruh perangkat OPD, BNK, Polres, Kodim, dan Pemkab. Yaitu mengubah Kampung Narkoba menjadi Kampung Terbebas dari Peredaran Gelap Narkoba,” kata dia.

Brigjen Polisi Raja Haryono Nainggolan juga mengatakan, Kubar telah memiliki Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) bagi pecandu narkoba. Diantaranya sejumlah puskesmas dan rumah sakit. Bagi masyarakat yang ingin melaporkan para pecandu narkoba untuk minta direhabilitasi, bisa menghubungi Call Center BNNP Kaltim dengan nomor : 0811-584-5005.

“Puskesmas dan rumah sakit yang IPWL, wajib menerima laporan dari para pecandu narkoba. Khusus untuk pecandu yang direhabilitasi rawat jalan bisa di Kubar. Jika rehabilitasi rawat inap, di Balai Rehabilitasi Tanah Merah, Kota Samarinda,” ucapnya.

img 20190503 wa00021571616115

Sementara itu, Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Kaltim, Dra Risma Togi Silalahi menuturkan, untuk menyukseskan aksi nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) didaerah, peran para camat, Polri, TNI, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus bergerak.

“Perlu dibentuk Tim Terpadu. Tugasnya menyusun rencana aksi daerah P4GN. Mengoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, mengawasi, menyusun serta melaporkan pelaksanaan fasilitasi P4GN,” jelasnya.

“Susunan keanggotaan Tim Terpadu P4GN kabupaten/kota, sebagai ketua adalah Bupati/Walikota. Untuk pendanaan penyelenggaraan fasilitasi P4GN bersumber dari APBD kabupaten/kota,” tambahnya.

Senada, Kabid Rehabilitasi BNNP Kaltim H Iwan Setyawan, berharap sosialisasi P4GN tak hanya sebatas penyampaian didalam ruang pertemuan. Menurutnya daerah kabupaten/kota perlu pro aktif menindaklanjuti agar aksi nasional P4GN bisa sukses.
“Tidak hanya ‘stay’ sampai disini, harus ada tindaklanjut. Kami inginkan juga disekolah se-Kubar, dan juga di OPD baik instansi pemerintah maupun swasta, melaksanakan penyuluhan. Juga perlu ada kewajiban tes urine dalam penerimaan siswa baru disekolah,” bebernya.

BNNP Kaltim berharap setiap instansi pemerintah dan swasta di Kubar perlu direkrut relawan P4GN, sebagai kepanjangan tangan BNNP Kaltim. Bahkan perlu ada regulasi (aturan khusus).

“Misalnya terhadap para pegawai (PNS/ASN) saat akan naik pangkat, harus melaksanakan tes urine,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Bupati Kubar FX Yapan, S.H., menyebut sangat mengapresiasi BNNP Kaltim yang telah hadir di Kubar. Menurutnya, Pemkab Kubar siap menyukseskan aksi nasional P4GN di Kubar.
“Guna mendukung upaya BNNP Kaltim sesuai dengan Inpres 6/2018 untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, Pemkab Kubar menganggarkan untuk tes urine melalui APBD. Paling lambat dianggarkan dalam APBD Murni Kubar 2020 mendatang,” ucapnyha.

Bupati menyebut selama ini Pemkab Kubar telah bekerjasama dengan Polres dan Kodim 0912 Kubar, komitmen bersama memberantas narkoba. Termasuk instruksi kepada Dinas Pendidikan, agar dalam penerimaan siswa-siswi baru (SMP dan SMU) harus dilaksanakan tes urine.

“Saat ini Pemkab Kubar terkendala anggaran untuk tes urine. Namun program pemkab sudah berjalan. Yaitu bagi ASN/PNS (Esselon II,III, dan IV) yang mendapat tugas/jabatan, baru bisa dilantik jika sudah ada hasil tes urine,” tegasnya.
“Terhadap ASN/PNS dilingkup Pemkab Kubar yang terlibat dan terbukti dalam peredaran serta memakai narkoba, maka akan dipecat,” pungkasnya. iyd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *