Dirjen Perhubungan Darat Berlakukan Ganjil Genap di Pelabuhan Penyeberangan Saat Mudik

1044
×

Dirjen Perhubungan Darat Berlakukan Ganjil Genap di Pelabuhan Penyeberangan Saat Mudik

Sebarkan artikel ini
penyebarangan
Pelabuhan Penyeberangan

Jakarta, faktapers.id  – Menyikapi kemacetan yang biasa terjadi saat mudik Lebaran. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memberlakukan aturan tanda nomor kendaraan ganji-genap untuk penyeberangan di Pelabuhan Merak, Banten.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi pemberlakuan tersebut berlaku mulai tanggal 30, 31 Mei hingga 1, 2, 3 Juni di Pelabuhan Merak.

Sedangkan di pelabuhan Bakauheni, Lampung berlaku pada mulai 7, 8, 9, dan 10 Juni. Akan tetapi himbauan tersebut hanya berlaku pada malam hari, yakni mulai pukul 20:00 WIB hingga 08:00 WIB.

“Ya benar jadwalnya. Tapi itu berlakunya (penyebaran) malam hari,” ujarnya, Sabtu (11/5/2019).

Diutarakan Budi pemberlakuan aturan ganjil-genap tersebut hanya bersifat imbauan. “Artinya, tidak ada sanksi bila nomor kendaraan tak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Tidak mengharuskan sekali, kalau masuk ya nggak kenapa, agar nggak terjadi penumpukan penyeberangan,” ungkapnya.

Sementara itu hal lainnya, Kemenhub mendorong PT ASDP Indonesia (persero) sebagai pengelola pelabuhan untuk segera melakukan sosialisasi mengenai e-ticketing, dan pembayaran non tunai, berkaitan dengan Peraturan Menteri (PM) Nomor 84 Tahun 2018, serta penyediaan shuttle bus untuk mengurai antrean.

Adapun jadwal pemberlakuan aturan ganjil-genap di Pelabuhan Merak:

  1. Tanggal 30 Mei untuk pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan genap
  2. Tanggal 31 Mei untuk pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan ganjil
  3. Tanggal 1 Juni untuk pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan genap
  4. Tanggal 2 Juni untuk pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan ganjil

Untuk jadwal pemberlakuan aturan ganjil-genap di Pelabuhan Bakauheni, yaitu :

  1. Tanggal 7 Juni untuk pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan ganjil
  2. Tanggal 8 Juni untuk pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan genap
  3. Tanggal 9 Juni untuk pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan ganjil
  4. Tanggal 10 Juni untuk pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan genap. uaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *