Headline

Gugat Pihak Pengembang, Warga Perumahan The Airport City Residence Gandeng KPMP

5038
×

Gugat Pihak Pengembang, Warga Perumahan The Airport City Residence Gandeng KPMP

Sebarkan artikel ini
c39fd543 e25a 4742 bb11 f188d63a1c6b
Perumahan The Airport City Residence. (Foto: Fakta Pers/Hamzan)

Maros, faktapers.id – Warga perumahan The Airport City Residence Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, keluhkan fasilitas yang sudah dijanjikan oleh pengembang tidak sesuai dengan janji dan promosinya. Beberapa fasilitas vital yang dimaksud adalah air bersih dari PDAM, jalan perumahan, penerangan jalan, tempat ibadah, dan drainase.

Salah satu perwakilan warga, M Sahrul, mengatakan, sudah 3 tahun lebih pengembang tidak memasang fasilitas air bersih dari PDAM, jalanan sirtu, drainase, dan tempat ibadah.

Menurut Sahrul, PDAM seharusnya sudah terbangun sejak awal, tapi kenyataannya hanya sampai di galery bagian pemasaran, jalan beton yang di janjikan sebagaimana promosi awal yang terdapat dalam brosur pun sampai saat ini masih dalam bentuk tanah sirtu berdebu, drainase pembuangan masih serampangan, dan tempat ibadah masih numpang di salah satu rumah yang terdapat di perumahan ini.

Sahrul menyebut, warga sudah pernah menghubungi langsung pihak pengembang atau owner dari PT Mega Mamminasata, tetapi hanya ditanggapi dingin dan saling menunjuk dengan bawahan bagian pelaksana teknis dan pengawas lainnya.

“Mengingat pembangunan di perumahan ini makin berkembang pesat, dan fasilitas kepentingan warga tak kunjung dipenuhi maka kami meminta pendampingan Organisasi Masyarakat Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Kabupaten Maros, dengan tujuan meminta pendampingan agar persoalan kami dapat diselesaikan dengan baik,” kata Sahrul

“Pada Hari Sabtu, 19 Mei 2019 pukul 21.00, kami mengundang dan gelar pertemuan dengan pihak KPMP yang bertempat di mushola The Airport City Residence,” sambung dia.

Dalam pertemuan tersebut, pihak KPMP yang diwakili oleh Fadly mengatakan bahwa pihaknya akan mendampingi warga perumahan sampai selesai dengan terlebih dahulu melakukan investigasi terhadap beberapa keluhan warga dan selanjutnya menghubungi pihak owner/pengembang termasuk pemerintah.

“Memang sekarang ini banyak pengembang tergolong nakal dan tidak peduli dengan pembangunan pasos, pasum, dan utilitas lainnya. Sehingga masyarakat sebagai konsumen merasa dibohongi dan dirugikan. Pengembang yang tidak menepati janjinya memberikan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) harus dibawa ke ranah hukum. Karena mereka sudah melakukan penipuan, jadi harus dibawa ke ranah hukum pidana,” tegas Fadly.

Untuk diketahui, hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha, dalam hal ini developer, sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

c4b2595a dbe7 43cf ab11 11d5cda3a778c4b2595a dbe7 43cf ab11 11d5cda3a778

Developer nakal melanggar Pasal 8 (huruf f). Misalnya, spesifikasi material rumah dan fasum di perumahan ternyata tidak sesuai promosi dalam brosur, maka developer diancam penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Pasal 8 huruf f berbunyi pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan atau jasa.

Pada bagian lain dari Pasal 54 ayat (1) UUPK menyatakan : Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.

Selain itu, untuk pengembang yang lalai dalam menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum akan ditindak pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pasal 162 ayat (1) dengan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Pihak pengembang (developer) dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan (Pasal 134 UU 1/2011).

Apabila pihak pengembang sudah menjanjikan namun tidak dibangun atau kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum tidak sesuai, maka dapat dikenai sanksi administratif yang dapat berupa sebagaimana disebutkan Pasal 150 ayat (2) UU 1/2011. Selain itu, pihak pengembang yang bersangkutan juga dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 151 UU 1/2011, yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan.

“Saya pastikan bahwa pihak pengembang sudah melanggar undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang perumahan dan pemukiman,” ujar dia.

Meski begitu, kata Fadly, pendampingan KPMP ini tetap dijalankan secara kekeluargaan dengan harapan pengembang dapat  terbuka untuk berkomunikasi dengan baik. “Hanya saja ketika jalan itu buntu, maka selanjutnya kami lakukan upaya dan langkah hukum lainnya,” pungkasnya. Hamzan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *