Hutang Triliunan Rupiah, Pengusaha Anthony Salim Kembali Ditagih

6050
×

Hutang Triliunan Rupiah, Pengusaha Anthony Salim Kembali Ditagih

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Kuasa Hukum Hendra Basoeki, Togi Silalahi, kembali mengunjungi Wisma Indocement gedung dimana Anthony Salim berkantor. Tujuan kedatangan Hendra untuk menagih janji Anthony Salim yang memiliki utang kepada kliennya agar melunasi yang jumlahnya mencapai trilyunan rupiah.

“Kami datang kembali untuk menagih janji karena sudah sekian kali Pak Anthony berjanji untuk melunasi tapi tidak pernah dipenuhi,” ujar Togi Silalahi kepada wartawan dikutip dari beritabuana.co, Jum’at (10/5/19).

Tapi upaya Togi dan kliennya untuk menemui Anthony Salim tidak membuahkan hasil lantaran Anthony Salim tidak berada di tempat. Dengan raut wajah kecewa, Togi yang menemani kliennya, Hendra Basoeki, kembali dengan tangan kosong disertai hujan lebat yang mengguyur kawasan Sudirman Jumat sore itu.

Togi mengungkapkan bahwa persoalan utang antara Hendra Basoeki dengan Anthony Salim dan Benny S. Santoso berawal saat krisis ekonomi tahun 1998. Krisis ekonomi tersebut membuat Group Salim ikut mengalami krisis keuangan, sekaligus kewajiban untuk menyelesaikan utangnya yang berjumlah triliunan rupiah.

Persoalan utang karena ada hubungan antara Sujono (kakak dari Hendra Basoeki) dengan Om Liem (ayah dari Anthony Salim) sebagai pemilik perusahaan Salim Group. Dari hubungan tersebut terjadi peminjaman uang sejak tahun 1993 sampai dengan tahun 2011. Sujono sendiri mendapatkan dana pinjaman untuk menyelesaikan kewajiban Anthony Salim dengan menjaminkan aset-aset pribadinya beserta keluarga melalui pinjaman perbankan maupun pinjaman pribadi.

hipwee 4675790947 077c26f840 b

Selain untuk kepentingan perusahaan, Sujono juga diminta oleh Anthony Salim dan Benny S. Santoso mencari pinjaman dana untuk kepentingan pribadi. “Setelah kondisi keuangan Salim Group pulih dan membaik Anthony Salim maupun Benny S. Santoso ternyata tidak pernah mau melakukan pembayaran atas utang tersebut,” kata Togi.

Sementara di sisi lain, Togi mengatakan, akibat utang-utang tersebut membuat kliennya dipailitkan dan harus membayar semua kewajibannya di bank. Hal itulah yang mendorong kliennya untuk menagih utang kepada Anthony Salim dan Benny S. Santoso. Namun penyelesaiannya sampai sekarang tidak jelas.

Beberapa kali somasi disampaikan, bahkan juga diumumkan melalui media massa, namun belum ada titik terang. “Padahal kami minta baik-baik, ayo duduk bareng untuk mencari penyelesaiannya. Mari kita buka-bukaan. Tapi ini enggak gentle untuk menyelesaikan masalahnya,” tuturnya.

Ditambahkan sejauh ini pihak Hendra Basoeki masih belum menempuh jalur hukum, namun demikian tidak tertutup kemungkinan kliennya akan melakukan tuntutan hukum kepada Anthony Salim dan Benny S Santoso dengan tuntutan pidana. “Nanti akan kami buka semua bukti-bukti,” sambung Togi.

Hingga berita ini dipublish, belum ada keterangan resmi dari pihak Anthony Salim maupun Benny S. Santoso. uaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *