Jokowi Resmi Tetapkan Cuti Bersama Lebaran PNS, Ini Jadwalnya

×

Jokowi Resmi Tetapkan Cuti Bersama Lebaran PNS, Ini Jadwalnya

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cuti bersama Lebaran bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tanggal 3 hingga 7 Juni 2019. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama PNS 2019 yang ditandatangani Jokowi pada 27 Mei 2019.

Dalam Keppres tersebut, Jokowi tak hanya menetapkan cuti bersama Lebaran, tetapi juga menetapkan 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Natal.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS,” bunyi Keppres tersebut, seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Selasa (28/5/19).

Sementara PNS yang tidak diberikan hak atas cuti bersama, menurut Kepres ini, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Kepres tersebut juga menjelaskan bahwa ketentuan mengenai cuti bersama bagi PNS berlaku untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. “Keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” jelas Keppres tersebut.

Keputusan tersebut merevisi pernyataan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sebelumnya menyatakan libur cuti bersama bagi PNS dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah atau Lebaran akan dimulai pada tanggal 30 Mei hingga 9 Juni 2019.

“Mulai (libur cuti Lebaran) 30 Mei, tanggal 10 Juni masuk. Senin masuk tanggal 10 Juni,” ucap Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menegaskan, ketetapan libur Lebaran bagi karyawan swasta akan berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Meski begitu, menurut dia, cuti bersama karyawan akan dimulai pada 3 Juni atau H-2 Lebaran hingga 8 Juni atau H+2 Lebaran. “Kalau kami kan tidak harus mengikuti pemerintah. Tidak, kami tidak mengikuti ketetapan pemerintah,”kata Hariyadi seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Dalam hal ini, menurut dia, libur Lebaran karyawan swasta akan dihitung mengambil jatah cuti mereka. Ini berbeda dengan kebijakan pemerintah bagi cuti bersama Lebaran PNS yang tidak memotong jatah cutinya.

“Tidak ada yang free seperti pegawai negeri, kalau pegawai negeri dihitungnya libur, jadi tidak dipotong cuti. Kalau kami kan dipotong cuti,” terangnya. uaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *