Headline

Kabupaten Melawi Dapat Jatah Penambahan Kuota Haji Tahun 2020

1506
×

Kabupaten Melawi Dapat Jatah Penambahan Kuota Haji Tahun 2020

Sebarkan artikel ini
3566048e a9bd 447f 8231 a6c85726dafa

Melawi, faktapers.id – Haji merupakan rukun Islam yang kelima, sehingga para calon jemaah haji yang sudah mendaftar harus menunggu sampai 6 hingga tujuh tahun, sementara dari pihak Kemenag Kabupaten Mlawi terus melakukan upaya komunikasi ke pihak Kakanwil Provinsi Kalimantan Barat.

Bahkan sampai Kementerian Agama RI yang membidangi haji terkait permohonan penambahan kuota haji untuk kedepan. Karena setelah melihat dari minat serta keinginan umat Muslim Kabupaten Melawi sangat tinggi untuk melakukan ibadah haji.

“Satu tahun lebih menjabat menjadi Kepala Kemenag Kabupaten Melawi, saya sudah mendapat kepercayaan dari Bupati Melawi, terkhusus di bulan suci Ramadan tahun ini. Alhamdulillah saya dipercaya bupati untuk mendampingi Wagub saat silaturrahmi Pemprov Kalbar ke kabupaten Melawi yang dilanjutkan dengan salat Tarawih berjamaah di Masjid Nurul Iman.

“Selain dari itu pula ada satu hal yang harus kita sampaikan lewat media terkait penambahan kuota haji pada tahun 2020. Karena, jujur kita akui bahwa sudah lama kita mengharapkan buat penambahan kuota,” kata Abdul saat dikonfirmasi.

Dia memberikan apresiasi kepada Kakanwil Kemenag Provinsi Kalbar beserta Kementrian Agama RI yang telah sudi memberikan penambah kuota haji. Insha Allah di tahun 2020 nanti bertambah dari sebelumnya,” ujar Abdul saat ditemui di ruang kerjanya.

Selain itu, Abdul juga mengajak seluruh pegawainya, khususnya yang beragama Muslim agar bisa memberikan zakat propesi.

“Ternyata semuanya sepakat, sehingga dari pihak Kementrian Agama Kabupaten Melawi telah bisa mengumpulkan dan menyerahkan kepada pihak pengelolanya sebesar Rp 35 juta dengan harapan semoga zakat yang mereka serahkan bisa terbagi kepada hasnap delapan dan tepat kepada mustahiknya,” kata dia.

Sementara itu, berkaitan dengan zakat propesi, Abdul berharap kepada bupati bisa meng-SK-kan kepada ASN yang beragama Muslim di seluruh SKPD agar bisa mengeluarkan zakat propesi sebagaimana yang kini sedang dirintis di Kantor Kementrian Agama. skn/abd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *