KPU Bantah Tudingan Pengumuan Hasil Pemilu 2019 Diam-diam

1733
×

KPU Bantah Tudingan Pengumuan Hasil Pemilu 2019 Diam-diam

Sebarkan artikel ini
Kantor KPU RI
Gedung Komisi Pemilihan Umum. (Foto: Ist)

Jakarta, faktapers.id – Komisi Pemilihan Umum atau KPU membantah pernyataan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang menyebut pihaknya menetapkan hasil perolehan suara Pemilu 2019 secara diam-diam atau senyap. Menurut KPU, saksi dari BPN Prabowo-Sandiaga juga hadir dalam penetapan pada Selasa (21/5/19) dini hari.

Komisioner KPU,  Ilham Saputra, menyesalkan adanya anggapan hasil pemilu ditetapkan diam-diam. “Itu tidak benar,” kata Ilham saat dikonfirmasi, Selasa (21/5/19) seperti dilansir Republika.

Ilham menegaskan, tidak ada yang janggal dalam pengumuman pada dini hari tadi. Sebab, ketentuan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan hasil pemilu diumumkan paling lambat 35 hari setelah hari H pemungutan suara.

Artinya, masa paling lambat itu jatuh pada 22 Mei. “Tetapi karena rekapitulasi 34 provinsi dan luar negeri sudah selesai, maka kami tuntaskan dinihari tadi. Dan dihadiri oleh para saksi dari pasangan capres-cawapres  maupun saksi parpol. Bahkan saksi Gerindra Dan BPN 02 mengikuti sampai akhir rekapitulasi,” tegas Ilham.

Sebelumnya, Prabowo Subianto menegaskan pihaknya menolak seluruh keputusan yang disampaikan KPU terkait Pemilu 2019. Prabowo menganggap pengumuman rekapitulasi nasional pemilu dilaksanakan pada waktu yang janggal dan di luar kebiasaan.

“Senyap-senyap begitu ya tapi pagi, bisa orangnya masih tidur atau belum tidur,” kata Prabowo saat memberikan keterangan kepada media di Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/19). fp02

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *