Ciamis, faktapers.id – Pengabaian papan proyek adalah pelanggaran undang-undang. Seperti halnya di SD Negeri 1 Ciharalang dalam proses pembangunan pemagaran, mengabaikan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Seharusnya pihak sekolah transparan, dengan memasang papan proyek agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Kami belum sempat memasang papan proyek tersebut,” kata Pujiastuti, S.Pd., M.Pd., saat dikonfirmasi.
Ada indikasi pembangunan pagar tersebut akan manfaatkan pagar yang lama dipasang ulang. Yana Suryana