Headline

Penilaian Kinerja Pelaporan CMS Sejumlah Perkara, Kejari Kubar Raih Peringkat ke-III Kejari se-Kaltimtara

1716
×

Penilaian Kinerja Pelaporan CMS Sejumlah Perkara, Kejari Kubar Raih Peringkat ke-III Kejari se-Kaltimtara

Sebarkan artikel ini
IMG 20190501 WA0090

Kutai Barat, faktapers.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur berhasil menduduki peringkat ke III dari Kejari se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara), khusus dalam penilaian kinerja Case Management System (CMS) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

CMS adalah sistem pelaporan berbasis Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IT) dalam penanganan perkara dari tahap pra penuntutan hingga eksekusi oleh Kejari. Yakni dalam penilaian itu, Kejari Kubar khususnya pada Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), telah memenuhi kriteria kinerja CMS dalam laporan perkara pidum selama ini.

Piagam penghargaan keberhasilan CMS IT itu diserahkan langsung oleh Kepala Kejati Kaltim, Ely Shahputra kepada Kepala Kejari Kubar Wahyu Trianto, didampingi Kasipidum Kejari Kubar Andy Bernard Simanjuntak di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, saat pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI-WBK-WBBM), Kamis (24/4/19).

Kajari Kubar Wahyu Triantono menegaskan, penghargaan itu diberikan kepada setiap satuan kerja Kejati Kaltim, yakni Kejari se-Kaltimtara yang dinilai berhasil dalam kinerja CMS. Kejari Kubar berada diperingkat ke III karena, meski unggul dalam pra penuntutan cepat sejumlah kasus, namun eksekusi terhadap terpidana dinilai lambat.

“Kejari Kubar terkendala belum ada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Ketika perkara putus di Pengadilan Negeri (PN), tahanan harus dikirim secara kolektif ke Lapas di Tenggarong, Kabupaten Kukar,” tuturnya.

Terkait dengan pencanangan ZI-WBK-WBBM oleh Kejati Kaltim, Kajari Wahyu Trianto menegaskan bahwa Kejari Kubar siap menyukseskan program tersebut, khususnya dalam wilayah hokum Kubar dan Mahakam Ulu (Mahulu).

“Untuk penanganan perkara, Kejari Kubar berusaha mendukung penuh program dari pusat mewujudkan ZI-WBK-WBBM dengan pelayan cepat dan berbasis IT.
Meskipun khususnya dalam tahap eksekusi terpidana, terkendala belum ada lapas di Kubar,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasipidum Kejari Kubar, Andy Bernard Simanjuntak mengatakan, setiap satuan kerja diwajibkan melaporkan secara real time semua kegiatan. Contohnya dalam perkara pidana umum, jika ada perkara dari pihak kepolisian, SPDP dilaporkan kepada penuntut umum harus diinput kedalam sistem CMS.

“Misalnya penanganan perkaranya kedepan jika ada P19 atau langsung P21, berlanjut hingga persidangan harus dilaporkan secara keseluruhan berdasarkan sistem komputerisasi CMS,” ucapnya.

Andy Bernard Simanjuntak, menuturkan, terkait dengan kabupaten/kota Layak Anak, Kejati Kaltim mendukung program dari PPA (Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak).

Menurutnya, Kejari Kubar mendukung kuat program kabupaten/kota layak anak. Tetap Kejari Kubar masih terkendala dalam menangani perkara Anak Berhadapan Hukum (ABH).

“Dalam rangka Integrited Criminal Justice Sytem (peradilan pidana yang mengatur penegakan hukum pidana sesuai proses), kendalanya Kubar belum memiliki LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak),” bebernya.

“Jika dilakukan Diversi (Pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana), Kejari Kubar harus minta bantuan LPKA Samarinda,” tandas Bernard.

Untuk diketahui, penghargaan keberhasilan CMS-IT tersebut pada peringkat I diraih oleh Kejari Kabupaten Kutai Timur, serta Kejari Kabupaten Bulungan , Provinsi Kaltara, berada diperingkat ke II. iyd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *