Headline

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Majalengka

1479
×

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Majalengka

Sebarkan artikel ini
IMG 20190512 WA0006

Majalengka, faktapers.id – Polres Majalengka tangkap dua pelaku curanmor yang terjadi di Jalan Raya Maja-Telaga Blok Sukaresmi, Desa Wanahayu, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.

Menurut Kapolres Majalengka AKBP Mariyono melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP M. Wafdan, hal itu berawal dari adanya laporan Udan Bin Eje, warga Desa Sagara, Kecamatan Argapura pada Selasa 6 November 2018 sekira jam 14.00 WIIB telah terjadi pencurian 1 (satu) unit kendaraan R2 jenis Honda NF11B1D M/T (Revo) Nopol E 5570 WG warna abu-abu Hitam tahun 2010 Noka: MH1JBC210AK359211 Nosin: JBC2E1352507 a/n Otong Didi Mulyadi Alamat Rt003/006, Desa Maja Utara, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka yang sedang diparkir di pinggir jalan raya pada saat korban sedang memadamkan serutan bambu reng yg terbakar dengan kunci kontak tergantung.

Saat itu korban baru pulang dari Maja membeli air galon dan menyimpan kendaraan di pinggir jalan dengan kunci kontak menggantung, kemudian korban membawa galon ke bawah ke tempat pembuatan reng bamboo. Kemudian korban menyuruh adiknya, Jaenal untuk membakar serutan bekas reng bamboo, lalu ia tidak menyangka api membesar. Korban memadamkan api yg membakar serutan reng bambu tersebut, setelah padam kemudian korban kembali ke pinggir jalan dan ternyata kendaraan sudah tidak ada (ada yang mencuri) lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maja,” kata Wafdan.

Selanjutnta, anggota Sat Reskrim melakukan penangkapan tersangka ON di rumahnya, tepatnya di Blok 4 Ciloa Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, setelah adanya informasi dari masyarakat  yang melihat Tersangka ON membawa motor (milik pelapor) dari arah Maja menuju Cigasong. Setelah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka ON, selanjutnya dilakukan introgasi terhadapnya dan didapat keterangan bahwa dirinya melakukan dugaan TP.

“Pencurian dengan pembratan yaitu bersama tersangka TG alias Tedol, kemudian anggota Opsnal melakukan pencarian dan tersangka berhasil ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian di Kedai Hitam Putih. Kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan Polres Majalengka, untuk proses lebih lanjut, dan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelasnya. Lintong Situmorang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *