Majalengka, faktapers.id – Polres Majalengka ungkap sindikat spesialis pembobol toko ponsel antar provinsi. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan korban Agus bin Suherman (48) warga desa Kadipaten Kab Majalengka.
Sebelumnya, telah terjadi tindak pidana pencurian yang terjadi tanggal 29 April 2019 di Toko Ponsel Mega Jaya Celuler di Ruko Pasar Balong Kelurahan Majalengka Kulon.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan insentif serta keterangan saksi dan barang bukti, Satreskrim Polres Majalengka, berhasil mengungkap sindikat pembobol took ponsel berikut penadahnya.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono yang didampingi Kasatreskrim Polres Majalengka, AKP M. Wafdan menjelaskan, modus para tersangka membobol toko ponsel dengan mencongkel rolling door menggunakan linggis.
“Mereka berhasil membawa kabur sebanyak 182 ponsel dari berbagai merk dan type dengan menggunakan mobil. 7 tersangka berhasil diamankan yakni 5 pelaku pembobolan, berikut 2 penadah sudah kita tahan, dan 1 orang masih DPO merupakan warga Lampung, Sumatera Selatan,” kata Mariyono saat press release di halaman Satreskrim Polres Majalengka, Selasa (21/5/19).
Ke-5 tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan pidana ancaman 7 tahun penjara. Sementara, 2 tersangka penadah dikenakan Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara. Lintong Situmorang