Jakarta, faktapers.id – Diduga menyebarkan pesan bermuatan ujaran kebencian melalui akun media sosial Facebook, seorang pilot salah satu maskapai penerbangan swasta ditangkap petugas Polres Metro Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu, menyebut, pelaku ditangkap di Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu (18/5/19).
“Benar, kami telah menangkap seorang pilot yang menyebarkan ujaran kebencian di media sosial dan melanggar UU ITE,” ujar Edy kepada wartawan, Minggu (19/5/19) malam.
Dalam unggahannya, pilot berinisial IR tersebut menyebarkan konten ujaran kebencian serta narasi yang yang mengandung teror, hasutan, dan menimbulkan ketakutan.
Salah satu pesan yang disebarkan IR adalah menghasut warga melakukan perlawanan pada 22 Mei 2019 atau saat pengumuman resmi hasil rekapitulasi pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
“Catat…. Siapapun yang dimenangkan oleh KPU 22 Mei 2019 yang akan datang…. Benturan dan kerusuhan tetap akan terjadi dan yakinlah bahwa korban tidak akan sedikit….” tulis IR dalam akun Facebook-nya.
Selain itu, IR juga telah menyebar berita hoaks, salah satunya berjudul, “Polri Siap Tembak di Tempat Perusuh NKRI”. “Saat ini masih kami dalami motif pelaku menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech di medsos tersebut,” kata dia.
Dihubungi terpisah, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, saat ini IR telah dibawa ke Jakarta usai diperiksa di Polrestabes Surabaya. Hengki menyebut, penangkapan IR merupakan bagian dari patroli cyber pihaknya.
“Kita kan patroli cyber, ITE siapa yang lihat pertama kali kita bisa tangkap di mana saja,” kata Hengki seperti dilansir detikcom.
Dia mengatakan, saat ini kasus IR juga tengah didalami oleh Densus. Hal itu untuk memastikan apakah IR terkait dengan jaringan teroris.
“Ini untuk UU ITE kita tangani dan sedang didalami oleh Densus,” pungkasnya. Ibeng