Jakarta, faktapers.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) amankan 122,15 Kg sabu dari tiga kasus berbeda pada bulan April 2009. Diperkirakan hal itu dapat menyelamatkan sekira 610.750 jiwa.
Sebanyak 9 orang tersangka yang ditangkap di wilayah Sumatera dan 1 orang menjadi DPO. Para pelaku diancam Pasal 144 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Rotasi pergeseran barang haram ini melalui perairan laut dan darat menggunakan mobil dan speed boat. Dari daerah Aceh, Riau, dan Sumatera. Dari semua yang sudah ditemukan dan penyelidikan pengungkapan penyeludupan narkoba bulan April itu sama. Dan memungkinkan sindikat yang sama.
“Sindikit ini kemungkinan sama dari hasil barang bukti dan pemeriksaan sejumlah sabu dikemas berwarna hijau muda, coklat, dan gold,” ujar Irjen Pol Arman Deputi Pemberantasan di Kantor BNN di Jalan Letjen M.T. Haryono Nomor 11, Jakarta Timur, Kamis, (2/5/19).
Kepala BNN, Komjen Pol Jeru Winarko menyikapi bahwa Narkoba dalam situasi darurat dan masing-masing Deputi telah bekerja dengan optimal pencegahan, pemberdayaan, dan pemberantasan.
“Kita sudah bekerja secara optimal dan melakukan kerjasama dengan negara-negara ASEAN dalam hubungan internasional,” ujarnya. Inda