Soal Lahan BMW, PT BPH Akan Bersurat ke DPRD

1329
×

Soal Lahan BMW, PT BPH Akan Bersurat ke DPRD

Sebarkan artikel ini
6bf70d8b 3c5d 4bdd 852f 601db37ccd9d
Lahan BMW. (Foto: Ist)

Jakarta, faktapers.id – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan kekeuh melanjutkan pembangunan “Jakarta International Stadium” yang berada di lahan eks Taman BMW (Bersih, Manusiawi, dan ber-Wibawa) yang berada di kelurahan Papanggo, Jakarta Utara.

Padahal, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (16/5/19), telah membatalkan sertifikat hak pakai yang diterbitkan BPN Jakarta Utara Nomor 314 dan 315 seluas kurang lebih 9,5 hektar.

Menanggapi hal ini, Kuasa hukum PT Buana Permata Hijau (BPH) Damianus Renjaan, mengatakan, pihaknya akan menyurati DPRD DKI Jakarta untuk meminta perlindungan hukum melalui rapat dengar pendapat (RDP).

“Sekaligus kami akan mencari tahu apakah rencana stadion tersebut telah memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau tidak. Kalau tidak ada, akan kita permasalahkan lagi,” kata Damianus saat dihubungi wartawan, Kamis (16/5/19).

Damianus juga mengingatkan Anies selaku pejabat negara yang memimpin pemerintahan seharusnya bertindak dengan berpegang pada azas hukum dalam bernegara.

“Kalau ternyata setelah dibangun, akhirnya kami (PT BPH) kembali menang, kan menjadi masalah baru lagi dengan pak Anies. Bukan hanya dengan kami masalahnya, tetapi dengan pihak-pihak terkait lainnya,” kata dia mengingatkan.

Damianus juga menepis tudingan Anies bahwa ada pihak-pihak yang tidak menginginkan pembangunan stadion tersebut. Pihaknya kata dia, hanya memperjuangkan hak-hak sebagai warga negara.

207e05f6 b72d 40e0 8c6d faab897a8393

“Jangan pakai cara-cara preman seperti dulu lagi dengan dalih konsinyasi (jual beli dengan cara titipan). Kalau memang mau lanjutkan pembangunan silakan saja. Tetapi bebaskan dulu dari kami, sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tentunya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan memastikan tetap melanjutkan pembangunan stadion Taman BMW meski sertipikatnya dibatalkan PTUN.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN membatalkan sertifikat hak pakai yang diterbitkan BPN Jakarta Utara Nomor 314 dan 315. Di mana dalam kasus ini, Pemprov DKI Jakarta turut menjadi tergugat intervensi.

“Persija tidak usah khawatir, pembangunan stadion tetap kami lanjutkan, karena kepemilikan lahan adalah hak Pemprov DKI Jakarta. Sedangkan yang digugat itu masalah administrasi yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN),” kata Anies, kemarin.

Sebagai informasi, pembangunan stadion yang rencananya akan dibuat jadi markas Persija tersebut membutuhkan anggaran sekitar Rp 5 triliun dan ditargetkan rampung 2021.

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dipercaya melaksanakan pembangunan dengan kucuran dana tahap awal sebesar Rp.900 miliar bersumber dari APBD DKI TA. 2019.

PT Jakpro juga akan membangun kawasan komersial untuk sumber pendanaan pengelola stadion yang dirancang menampung sekitar 82 ribu penonton tersebut. tjl

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *