Jakarta, faktapers.id – Rapat Dengar Pendapat dengan jajaran Komisi II DPR, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) ungkap terjadinya mal administrasi proses pergantian kepemimpinan kepala Badan Pengelola (BP) Batam. ORI pun menilai, dampak dari hal tersebut investasi di Pulau Batam menjadi tak menentu.
“Pemerintah dalam hal ini Menteri Perekonomian dan Dewan Kawasan telah melakukan mal administrasi akibat dari Gonta ganti kepemimpinan, yang bukan saja mengorbankan figur-figur yang diganti, melainkan juga menimbulkan ketidakpastian invetasi di Pulau Batam,” kata Komisioner ORI Laode Ida saat menyampaikan hasil kajian yang dilakukannya dalam RDP dengan Komisi II DPR RI, Senin (13/5/19).
Menurutnya, rencana pemerintah untuk mengangkat Walikota Batam sebagai Ex-Officio Kepala Batam dimunculkan tanpa ada kajian admistrasi hukum yang komperhensif. “Jika hal itu tetap diwujudkan maka berpotensi terjadinya mal administrasi yang dilakukan oleh presiden,” ujar Laode.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah kota dan BP Batam adalah dua institusi pemerintah lembaga yang berbeda dengan dasar aturan dan kewenangan yang berbeda pula, sehingga tidak tepat jika dikatakan ada dualisme dalam pengelolaan Batam.
Yang terjadi, sambung dia, adalah belum adanya aturan tentang hubungajbantara Pemkot dan BP BO/BP Batam sebagaimana diwajibkan dalam UU No.53 Tahun 1999 dan sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014.
“Dengan kata lain, terdapat kelalaian pemerintah yang terjadi hampir selama 20 tahun dalam menyusun peraturan pemerintah mengenai hubungan kerja antara pemerintah kota Batam dengan otorita pengembangan daerah industri Pulau Batam pada saat itu dan BP KPBPB Batam pada saat ini,” paparnya.
Oleh karena itu, ORI, sambung Laode Ida menyarankan agar pemerintah membatalkan rencana penunjukan walikota Batam sebagai ex official kepala BP KPBPB Batam.
“Pemerintah segera melakukan harmonisasi peraturan dengan menerbitkan peraturan pemerintah yang mengatur hubungan kerja antara Pemkot dengan BP KPBPB serta kewenangan pemerintah kota Batam di dalam daerah kawasan khusus sebagaimana amanat UU No 53/1999 dan UU No. 23/2014,” ucapnya.
“Memastikan tegakan aturan dalam pengangkatan dan penghentian pimpinan BP Batam termasuk di dalamnya penerapan prinsip atau azas profesionalisme,” pungkas dia.
Selain itu, hasil kesimpulan rapat tersebut, DPR dan Ombudsman sepakat meminta pemerintah untuk membatalkan penunjukan Walikota Batam sebagai Eks officio Kepala Batam.
Bahkan Komisi II DPR juga Sepakat untuk mendorong agar membentuk Panja Soal BP Batam. oss