Jakarta, faktapers.id – Atas putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal permohonan BPN tentang Sistem Penghitungan (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU), Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin mengapresiasi keputusan dari Bawaslu.
Berikut pernyataan TKN:
1. Putusan Bawaslu merupakan mekanisme yang dibenarkan oleh Perundang-undangan pemilu
2. Mengapresiasi putusan Bawaslu yg sangat positif untuk menegakan hukum dan keadilan.
3. Putusan yg menyatakan bahwa ada kesalahan tata cara input data Situng adalah juga kepentingan semua pihak, yakni KPU dituntut utk bekerja profesional dan terbuka utk menjamin pemilu yg jurdil.
4. TKN mengapresiasi putusan Bawaslu yang menolak tuntutan penutupan Situng, karena jika dikabulkan akan membawa pemilu pada ketidakpastian, dimana transparansi dan kebutuhan informasi cepat yg menjadi syarat demokrasi modern tidak terpenuhi.
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan bahwa KPU telah melanggar tata cara dalam input data Situng Pemilu 2019. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Abhan saat membacakan putusan sidang pelanggaran Situng di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/19). tjl