Terjerat Hutang dan Kebutuhan Anak, Sopir Nekat Rampok Majikan

760
×

Terjerat Hutang dan Kebutuhan Anak, Sopir Nekat Rampok Majikan

Sebarkan artikel ini
rampok
Ungkap perampokan SPBU, pelaku S dan barang bukti

Jakarta, faktapers.id  – Pelaku perampokan juragan SPBU di rumahnya Jl. Hangtuah Raya, Jakarta Selatan, ternyata sopirnya. Pelaku menggondol uang 84 juta milik majikanya tersebut berhasil diungkap Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berinisial S (43) kurang dari 24 jam.

“Tersangka memotong kabel CCTV yang mengarah ke depan rumah korban, agar tidak berfungsi dan meletakkan potongan pipa besi sepanjang 80 cm di balik tiang rumah. Selanjutnya tersangka bersembunyi dibalik tiang rumah. Setelah majikannya SPA (korban) menerima uang setoran dari kasir SPBU, pelaku memukul korban dan mengambil uang,” terang Wadirkrimum AKBP Ade Ary, di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/5/2019).

Ade mengutarakan dalam aksinya pelaku memukul korban sebanyak 3 kali,  setelah terlebih dahulu memotong kabel cctv di rumah korban. Lalu mengambil uang setoran SPBU yang diserahkan kasir sebanyak Rp 84 juta, kemudian disembunyikan pelaku di rumah kontrakan.

Polisi dengan cepat dapat  mengarah bahwa pelaku S, karena  ketika ada laporan, dan melakukan penyelidikan tidak ada pintu yang dirusak dan alibinya tidak tidak sesuai.

“Pelaku sebagai supir yang sudah bekerja selama 4 tahun, sudah paham betul kapan waktu kasir akan menyetorkan uang SPBU kepada korban. Karyawan menyetor uang hasil penjualan dari SPBU Hang Lekir ke rumah Korban sekiranya jam 21.00 WIB. Pelaku yang malam itu sekitar pukul !7:00 pulang. Kemudian secara diam diam sekitar pukul 20:00 kembali lagi secara diam-diam untuk melakukan aksinya,” jelas Ade.

Motif pelaku melakukan perampokan majikan, karena dililit hutang. Juga kebutuhan anaknya yang akan masuk sekolah. “Tersangka dikenakan pasal Dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun, sebut Ade. Fp03.