Melawi, faktapers.id – Dalam keputusan tim Gakkumdu, semua berkas hasil pemeriksaan disimpulkan untuk diteruskan ke penyidik Polres Melawi, Karena sudah memenuhi unsur tindak pidana pemilu serta dari hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi saksi sebanyak 12 orang yang telah diperiksa di minta keterangan terkait kasus itu.
Tim Gakkumdu telah menetapkan 3 tersangka kasus tindak pidana pemilu di Desa Nyanggai, kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi.
“Sentra Gakumdu sudah menetapkan 3 tersangka, 3 orang tersangka itu terlibat dalam pelanggaran kasus surat suara tercoblos saat Pemilu 2019 di TPS 01 di Desa Nyanggai, Kecamatan Pinoh Selatan. Tersangka pertama saudara (Tsk, SC), kedua saudara (Tsk, MT), dan ketiga saudara (Tsk, KD). Ketiga tersangka itu sudah memenuhi sarat untuk dilanjutkan dan barkas perkaranya untuk tahap 1 sudah kita serahkan kepada CPU Kejaksaan Sintang,” kata Kasatreskrim Polres Melawi, AKP Syamsul Bahri, kepada faktapers.id, Selasa (21/5/19).
Syamsul menyebut, 3 pelaku itu diduga melakukan tindakan pidana dengan mengambil hak orang lain untuk kepentingan oknum caleg yang mereka coblos atau keputusan yang merugikan orang lain untuk menguntungkan salah satu calon legislatif DPRD Melawi.
“Jadi kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pelaku. Kami memastikan semuanya akan diproses secara hokum. Soal pengembangan kasus, apakah nantinya bisa menyasar pada oknum caleg yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, tergantung pada fakta yang muncul dalam persidangan,” jelasnya. abd