Tokoh Pemuda Kembangan, Umar Abdul Aziz: Mari Hormati KPU, Sengketa Pemilu Sesuai Koridor ke MK

1830
×

Tokoh Pemuda Kembangan, Umar Abdul Aziz: Mari Hormati KPU, Sengketa Pemilu Sesuai Koridor ke MK

Sebarkan artikel ini
photo editor pro 20190524 111415

Jakarta, faktapers.id – Tokoh Pemuda Kembangan, Umar Abdul Aziz S.Pd, SH,MH meminta masyarakat dapat menerima dan menghormati keputusan resmi hasil rekapitulasi Pemilu 2019 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Sebagai warganegara Indonesia yang taat konstitusi harusnya telah menerima pengumuman resmi KPU mengenai hasil pemilu. Dan komponen bangsa serta kekuatan politik dan seluruhnya menghormati keputusan KPU itu,” ujar Umar, Jumat, ( 24/5) di Resto Jambul Kuning  ‘Sambal Cobek) Meruya,  Jakaarta Barat.

Ia menyampaikan keputusan resmi KPU mengenai hasil Pemilu 2019 merupakan langkah konstitusional yang harus dihormati semua pihak. Dan apabila terdapat persengketaan pemilu hendaknya diselesaikan sesuai koridor hukum dengan membawanya ke jalur Mahkamah Konstitisi (MK).

“Sesuai Ayat 3 Pasal 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, semua masalah menyangkut persengketaan yang melibatkan warga negara, komponen, dan semua pihak di Indonesia sebagai negara hukum harus diselesaikan secara hukum,” terang Umar yang juga Advokat.

Selain itu, paska pengumuman Hasil Pemilu oleh KPU, Umar pun mengimbau gara seluruh masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan kerusuhan yang terjadi.

“Apalagi di bulan suci Ramadhan ini, bisa menahan diri untuk menunggu keputusan MK bila ada ditemukan dugaan kecurangan atau pelanggaran dengan bukti yang dimilik,” pesannya.

Dia berharap MK benar-benar dapat menyerap aspirasi dari pihak-pihak yang merasa keberatan dengan hasil pemilu secara seksama, transparan, objektif, profesional, berdiri tegak di atas konstitusi.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan nomor urut 01 tersebut unggul atas perolehan suara nasional. Dimana Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin mendapat 85.607.362 suara, atau 55 persen. Sementara pasangan 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mendapat 68.650.239 suara, atau 44,5 persen.

Hasil ini dinyatakan oleh Komisioner KPU, Evi Novida Ginting dalam rapat pleno KPU di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa dini hari (21/05). amigo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *