Jakarta, faktapers.id – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali memeriksa sejumlah pejabat PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) terkait kasus dugaan suap kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Salah satu yang bakal dipanggil yakni Direktur Keuangan PT PLN Batubara, Hartanto Wibowo.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, Hartanto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir.
Selain Hartanto, KPK juga akan memeriksa Kepala Satuan Komunikasi Corporate PT PLN I Made Suprateka, Vice Presiden Pengadaan 3 PLN Akhyar, Manajer Pengadaan IPP 2 Kuswara, dan Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PT PLN Haryanto WS.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir),” kata Febri seperti diberitakan CNNIndonesia.com, Senin (13/5/19).
Selain sejumlah nama dari PT PLN dan anak usahanya, KPK juga memanggil nama James Rianto terkait kasus ini. James sendiri diketahui merupakan Direktur Utama PT Samantaka Batubara. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk Sofyan Basir.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Dalam kasus ini Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan terpidana mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham dan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya menduga Sofyan telah menerima uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Sofyan diduga turut membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Kotjo.
“SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham,” ujar Saut di kantornya, Selasa (23/4/19). (*)