Gowa, faktapers.id – Seiring dengan diberlakukannya libur dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1440 H, pelayanan pengurusan SIM (Surat Izin Mengemudi) dan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Kantor Polres Gowa kini ditutup sementara waktu hingga 9 (sembilan) hari ke depan, terhitung mulai Sabtu (01/06).
Hal itu dibenarkan langsung oleh Kasat Lantas Polres Gowa Iptu Hasrawati saat dikonfirmasi melalui seluler, Sabtu (01/06) siang ini.
“Ya, pelayanan SIM di Satpas Polres Gowa ditutup sementara waktu selama sembilan hari, terhitung mulai tanggal 01 hingga 09 Juni, dan akan dibuka kembali pada tanggal 10 Juni mendatang,” jelas Iptu Hasrawati.
Adapun bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIMnya diminta untuk tidak perlu khawatir, sebab Satpas SIM Polres Gowa akan memberikan masa tenggang, yakni mulai tanggal 10 hingga 18 Juni mendatang.
“Jadi, bagi pemohon perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis tanggal 01-09 Juni, dapat diperpanjang selama masa tenggang yakni tanggal 10-18 Juni. Sedangkan bagi pemohon yang tidak melakukan perpanjangan SIM sesuai tanggal tersebut, maka akan dilakukan proses penerbitan SIM baru,” tambah Kasat Lantas Polres Gowa.
Di tempat terpisah, Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan mengatakan, terkait penutupan pelayanan pengurusan SIM dan SKCK ini bukan karena petugas yang cuti lebaran, namun karena mengikuti jadwal bank yang juga mulai tutup dalam pelayanan penyetoran biaya PNBP dari hasil penerbitan SIM maupun SKCK.
“Jadi penutupan pelayanan ini bukan karena petugas juga libur lebaran, tapi karena mengikuti jadwal bank. Jadi, bagi masyarakat yang hendak mengurus agar bersabar menunggu hingga tanggal 10 Juni mendatang ya,” jelasnya. kartia