Jakarta, faktapers.id – Dari hasil rapat evaluasi antara Polri, Kementerian Perhubungan, dan Jasa Marga di kantor pusat Jasa Marga, Kramat Jati, Jakarta Timur, kini telah memutuskan untuk sistem one way arus balik akan diberlakukan pada 7 Juni sampai 10 Juni 2019. Dan untuk jam operasionalnya akan dimulai sejak pukul 12.00 WIB.
“Semenjak sore tadi pukul 16.00 WIB kita bertemu di sini, di kantor Jasa Marga Jagorawi untuk melaksanakan diskusi, melakukan evaluasi terhadap apa yang kita lakukan selama 6 hari terakhir sampai hari ini,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Refdi Andri kepada wartawan, Senin (03/06/19).
Ia pun membeberkan untuk diskusi kali ini merupakan hasil dari masukan dan saran beberapa instansi. Saran dan masukan ini, kata Refdi, diterapkan ke dalam kesepakatan yang dilakukan saat arus balik mudik tanggal 7 sampai 10 Juni.
Refdi mengatakan, salah satu kesepakatannya tersebut adalah sistem one way yang diberlakukan mulai 7 Juni sampai 10 Juni pada pukul 12.00 WIB hingga 24.00 WIB.
“Waktu pelaksanaan one way adalah tanggal 7 sampai 10 Juni 2019, dimulai 12.00 WIB sampai 24.00 WIB,” ujar Refdi.
One way ini rencananya akan diberlakukan mulai dari Km 414 Kalikangkung hingga Km 70 Cikampek Utama. Dan sisanya, di Km 70 sampai Km 65 akan diterapkan contraflow.
“Mulai dari Km 414 Kalikangkung sampai Km 70 Cikampek Utama, dan selanjutnya diberlakukan contraflow dari Km 70 sampai Km 65 atau sesuai dinamika lapangan dengan pertimbangan diskresi kepolisian,” jelasnya.
Maka dari itu Refdi berharap, kesepakatan yang disetujui dari berbagai instansi ini nantinya, bisa mempermudah arus balik bagi masyarakat. Selain itu, ia juga berharap kesepakatan ini dapat memberikan hasil yang baik.
“Khususnya mudik sudah berlalu dan akan balik pada saatnya dengan harapan segala sesuatu yang kita siapkan dengan baik tentu pada saatnya mendapat hasil yang baik,” ucapnya. Uaa