Bali, faktapers.id – Nasib yang dialami I Made Sumantra (74) mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bali era 1980-an boleh dibilang sangat miris.
Pasalnya, dalam memperjuangkan hak-haknya kurang lebih 30 tahun, dalam mencari keadilan, hal ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, I Wayan Adimawan, SH, MH, sebagaimana pedoman dan perjanjian kemufakatan tertanggal 5 Mei 1993 antara Frans Bambang Siswanto dan terdakwa bebuntut pidana.
“Bagaimana tidak, perjuangan sang kakek ini harus menelan pil pahit, dengan dijerat pasal 266 KUHP atas tuduhan tindakan memberikan keterangan palsu pada surat otentik dengan putusan No 15/Pid.b/2019/ Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar selama 6 tahun penjara,” jelasnya, Selasa (11/06/19) pada awak media.
Putusan ini memperbaharui putusan Pengadilan Negeri Denpasar No : 1333/Pid.b/2018/PN Dps menjatuhkan pidana penjara 4 tahun, dimana dalam PT justru dijatuhi pidana 6 tahun penjara sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dari informasi, I Made Sumantra sekarang ini harus menahan dinginnya lantai penjara, karena terdakwa sedang dititipkan di lapas Kerobokan, lantaran dalam proses pengajuan perlawanan hukum tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pengacara akrab disapa Tang Adimawan ini mengatakan, bahwa berkas permohonan kasasi telah dilimpahkan Pengadilan Negeri Denpasar, berdasarkan surat pelimpahan perkara kasasi No : W.24-U1/3774/HK.01/05/2019, tertanggal 29 mei 2019.
“Kita sudah sesuai prosedur, dimana selaku kuasa hukum kita sudah melayangkan proses administrasi permohonan pemeriksaan kasasi,” katanya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, bahwa silsilah kliennya, bukan orang sembarangan, I Made Sumantra berasal dari salah satu keluarga pejuang kemerdekaan Repulik Indonesia.
“Tidak banyak yang tahu, bahwa I Made Sumantra merupakan salah satu keturunan keluarga besar pejuang kemerdekaan I Nyoman Mantik. Salah satu tokoh pejuang pendiri organisasi Dewan Perjuangan Rakyat Pemuda Indonesia Sunda Kecil, sebagai penghubung Jawa – Bali dalam merebut kemerdekaan bersama pahlawan nasional I Gusti Ngurah Rai,” terangnya.
Adimawan mengaku prihatin jika kliennya sebagai salah satu anak tokoh pejuang kemerdekaan dan sudah tua harus tinggal di balik teralali jeruji besi. Apalagi saat ini kondisi I Made Sumantra sudah dalam kondisi sakit-sakitan dan cacat fisik.
“Jika sodara melihat kondisi beliau, dalam beraktivitas, yang hanya menggunakan tangan kanan, karena tangan kiri cacat di sebabkan kecelakaan, tentu kita akan iba,dan terasa pilu melihatnya,” papar Adimawan.
Pengacara ini pun berharap agar upaya hukum kasasi yang sedang dilakukan oleh kliennya, agar bisa diawasi semua komponen masyarakat luas, dan begitu juga dengan media massa, karena media adalah corongnya.
“Kita berharap kasus ini berjalan sesuai hukum dengan terang – benerang dan benar. Saya yakin kebenaran dari kasus ini akan terungkap pada waktunya,” tutupnya. Ans