Gowa, faktapers.id – Satnarkoba Polres Gowa bekuk 3 tersangka penyalahgunaan narkotika
Sedikitnya 3 (tiga) tersangka penyalahgunaan Narkotika kembali berhasil dibekuk Satuan Narkoba Polres Gowa, Senin (10/06) lalu.
Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kasat Narkoba AKP Maulud didampingi Kasubbag Humas AKP M Tambunan saat menggelar press conference, Rabu (10/06) siang.
“Satnarkoba Polres Gowa kembali berhasil membekuk tiga tersangka penyalahgunaan Narkotika. Ketiganya ditangkap ditempat yang berbeda, yakni ada di wilayah Kecamatan Tinggimoncong dan Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa. Mereka adalah SKR (34) dan MTK (31), serta HS (22),” terang Kasubbag Humas Polres Gowa.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, diantaranya 49 sachet plastik yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan total berat 21,11 gram, 1 ball plastik kosong, 1 buah alat hisap shabu, 1 buah pireks.
Sementara itu, pelaku mengaku bahwa shabu tersebut dibelinya di Kota Makassar seharga 500rb per sachetnya, yang kemudian dipecah menjadi bentuk paketan dan dijual kembali seharga 100rb, dengan sasaran pemuda, petani, hingga supir truk.
“Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” ucap AKP M Tambunan. kartia