Headline

Klaim Bisa Gandakan Uang, Seorang Pria Berhasil Tipu Warga Ratusan Juta Rupiah

×

Klaim Bisa Gandakan Uang, Seorang Pria Berhasil Tipu Warga Ratusan Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini

Majalengka, faktapers.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka membongkar praktik penipuan berkedok penggandaan uang. Seorang pelaku penipuan berinisial WH (48) warga Desa Ranjiwetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, berhasil ditangkap.

Tersangka mengaku kepada korbannya memiliki kemampuan metafisika dan mengklaim dapat menggandakan uang.

Tak tangggung-tanggung, pelaku yang ditangkap saat berada di rumah anaknya di Desa Pagandong, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, pada Selasa (11/6/19) ini dapat mengadakan uang sebanyak enam miliar.

Namun, ternyata itu hanya kedok belaka yang dipakai tersangka untuk menjerat dan menipu korbannya. Yakni, Nuhri (56) warga Desa Ranjiwetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka.

Tersangka mengiming-imingi korban dapat menggandakan uang berkali-kali lipat. Kepada korban tersangka mengaku dapat menggandakan uang dengan cara menarik harta karun dari dimensi lain, yaitu alam gaib.

Syaratnya, tersangka meminta mahar sebesar Rp 89 juta dan satu unit motor Honda Vario. Uang tersebut dikatakan akan dipakai untuk biaya ritual penggandaan uang.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin menjelaskan, peristiwa itu terjadi sejak November 2018 hingga Mei 2019 ini.

“Selama enam bulan ini, korban sudah menyerahkan uang sebayak Rp 89 juta ditambah satu unit motor Honda Vario kepada pelaku,” kata Mariyono dalam siaran persnya, Kamis (13/6/19).

Namun, kata dia, pada praktiknya tersangka telah memberikan bungkusan-bungkusan berisi uang ghaib.

Namun, setelah dibuka oleh korban ternyata tidak berisi uang asli melainkan hanya potongan-potongan kertas. “Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 108 jutaan lebih,” paparnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, pelaku yang mengaku sebagai dukun tersebut akan dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Pidana dengan ancaman empat tahun penjara. Lintong Situmorang

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *