MK Diminta Diskualifikasi Ma’ruf, Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara

1027
×

MK Diminta Diskualifikasi Ma’ruf, Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Perbaikan materi gugatan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan posisi calon wakil presiden 01 Ma’ruf Amin menjadi polemik. Pakar hukum tata negara Refly Harun ikut menanggapi isu yang menjadi perdebatan itu.

Refly menyoroti tiga poin penting dalam persoalan ini. Pertama, polemik ini tergantung MK mau mengambil sisi paradigmanya dalam memutuskan.

“Apa MK mau ambil sisi pemohon. Atau MK mau ambil sisi dari pihak TKN (Tim Kampanye Nasional). Karena begini, law on the paper atau hukum di atas kertas sama law in action itu bisa berbeda dan itu sudah terbukti dengan ratusan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Refly dalam acara Apa Kabar Indonesia Petang tvOne yang dikutip Kamis (13/6/19) seperti dilansir Viva.

Refly mengatakan, MK akan menggelar sidang perdana dengan pemeriksaan pendahuluan pada Jumat (14/6/19).

Ia belum mengetahui apa permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) diterima MK atau tidak. Namun, bila permohonan diterima maka pertandingan berlanjut dalam persidangan.

“Kalau diterima, maka kemudian pertandingan akan berlangsung untuk isu ini. Tapi, kalau tidak diterima artinya game is over,” katanya.

Lalu, poin kedua yang dijelaskan Refly soal cara pandang MK dalam melihat peraturan perundang-undangan. Jika merujuk Undang Undang BUMN, Bank BNI Syaria dan Bank Mandiri Syariah bukan kategori BUMN.

“Kalau yang dilihat penafsiran restriktif atau limitatif yaitu UU BUMN maka yang jelas namanya Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah itu bukan BUMN. Karena BUMN itu adalah sahamnya sebagian besar dimiliki negara. Ini sebagian besar sahamnya dimiliki BUMN,” tutur dia.

Namun, dia menambahkan, akan berbeda bila MK menggunakan tafsir ekstensif yang selama ini sering dilakukan dalam putusannya. “Tetapi kalau tafsirnya ekstensif seperti yang sering dilakukan MK selama ini maka bisa jadi materi ini kemudian menjadi krusial,” ungkapnya.

Kemudian, Refly menyinggung poin ketiga dalam persoalan ini. Ia bicara potensi abuse of power. Sebab, pejabat atau karyawan BUMN harus mundur dalam kontestasi politik. BUMN itu harus netral dan jangan terlibat aktivitas kampanye.

“Sejauh mana kedudukan tersebut dalam proses pemenangan, apa ada tindakan, langkah-langkah abuse of power pejabat tersebut? Nah, ini adalah soal lain yang tentu menjadi daya kualitatif terkait hal itu,” tuturnya.

“Ini tergantung paradigma MK. Kalau kita berpatokan pada paradigma sebelumnya. MK tak hanya bicara kuantitatif tapi juga kualitatif,” ujarnya.

Seperti diketahui, sidang perdana akan digelar pada Jumat (14/6/19) besok. Agenda sidang ini akan memutus lanjut atau tidak ke persidangan selanjutnya dengan mempertimbangkan permohonan dan barang bukti yang diajukan.

Sementara itu, tim hukum Prabowo-Sandi sudah mengajukan perbaikan permohonan materi gugatan hasil Pilpres 2009 ke MK. Salah satu poin yang dipersoalkan dan ditambahkan terkait jabatan Ma’ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.

Ma’ruf semestinya sejak resmi ditetapkan sebagai cawapres mengundurkan diri dari dua bank tersebut. Dengan tak mundur, maka menurut tim Prabowo bahwa ketua non aktif Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu dinilai telah melanggar aturan dan bisa didiskualifikasi. Pelanggaran ini merujuk Pasal 227 huruf p UU Pemilu. fp01

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *